THR. Foto: Lifepal.
THR. Foto: Lifepal.

Begini Cara Menghitung THR, Jangan Sampai Salah Hitung

Arif Wicaksono • 03 Maret 2026 13:09
Ringkasnya gini..
  • THR merupakan hak pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas.
  • Perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
  • Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.
Jakarta: Menjelang hari raya keagamaan, pertanyaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat.
 
Banyak pekerja ingin memastikan haknya terpenuhi, sementara perusahaan perlu memahami kewajiban yang harus ditunaikan.
 

Pemerintah sendiri telah mengatur ketentuan THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjadi dasar hukum pembayaran THR di Indonesia.
 
Siapa yang Berhak Menerima?

THR merupakan hak pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas.
 
Artinya, pekerja dengan status kontrak maupun harian tetap memiliki hak atas THR selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.

Rumus Perhitungan THR

Perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Dengan kata lain, jika upah per bulan Rp6 juta, maka THR yang diterima juga Rp6 juta.
 
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.
 
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja enam bulan dan upah Rp5 juta per bulan akan menerima THR sebesar:
 
6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
 
Sedangkan pekerja dengan masa kerja tiga bulan dan upah Rp4,8 juta per bulan akan memperoleh:
 
3/12 x Rp4.800.000 = Rp1.200.000.
 
Komponen Upah yang Jadi Dasar Perhitungan
Perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan “upah” dalam perhitungan THR bukan sekadar gaji pokok.
 
Upah yang menjadi dasar perhitungan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang nilainya tetap setiap bulan.
 
Adapun tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang dihitung berdasarkan kehadiran, tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.
 
Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan tidak boleh diganti dengan sembako, parsel, atau bentuk barang lainnya.
 
Selain itu, THR juga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, jika total penghasilan pekerja melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR dapat dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Bagaimana dengan Buruh Harian Lepas?
 
Untuk buruh harian lepas, terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan.
Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
 
Sementara jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan