Ada 500 Formasi
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Total alokasi kebutuhan PPPK Kementerian HAM yang dibuka mencapai 500 formasi. Berikut rincian formasi yang dibuka:Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi
Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi (Penempatan Unit Pusat/Sekjen)
Penata Layanan Operasional: 108 formasi
Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
Syarat pendaftaran
Bagi pelamar yang berminat, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi, antara lain:- Usia: Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat mendaftar
- Pengalaman kerja: Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar
- Pendidikan: Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Catatan hukum: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (surat keterangan wajib diserahkan setelah lulus seleksi)
- Khusus pelamar jabatan Apoteker, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
| Baca juga: Link Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026, Klik di Sini |
Cara Membuat Akun SSCASN
Pendaftaran PPPK KemenHAM melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan, termasuk surat lamaran dan surat pernyataan yang formatnya dapat diunduh di laman https://kemenham.go.id.Buat Sobat Medcom yang akan mendaftar pastikan sudah memiliki akun SSCASN BKN. Buat yang belum punya bisa terlebih dahulu membuat, berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”
- Kemudian, masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Ketikkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Selanjutnya, klik “Lanjutkan”
- Setelah klik “Lanjutkan” akan muncul tampilan “Langkah 2: Lengkapi Data”
- Untuk melengkapi data ini, masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah)
- Pilih “Jenis Kelamin”
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik “Lanjutkan” dan akan muncul tampilan “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”
- Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
Setelah memiliki akun SSCASN selanjutnya bisa melakukan pendaftaran. Cara pendaftaran PPPK KemenHAM bisa “Sobat Medcom cek di artikel Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News