Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. DOK YouTube
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. DOK YouTube

Akhirnya! Batas Usia Dalam Lowongan Kerja Bakal Dihapus

Renatha Swasty • 15 Mei 2025 09:48
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap tidak ada diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Sehingga semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja.
 
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli dikutip dari laman Antara, Kamis, 15 Mei 2025. 
 
Yassierli menyampaikan pihaknya akan menyisir regulasi terkait hambatan-hambatan sejenis dengan batas usia kerja. Hal itu untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan.

“Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” ucap Yassierli.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.
 
Baca juga: INDEF: Kebijakan Khofifah Bisa Tekan PHK dan Kerja Tanpa Diskriminasi Usia 

Dia mengatakan banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan memperoleh pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai. Melalui SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.
 
Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. SE tersebut turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.
 
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia. Serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan