Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

Mengenal Pensiun Dini PNS: Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Haknya

Renatha Swasty • 23 September 2025 12:58
Jakarta: Pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menjadi pilihan terhormat di usia emas. Program ini memungkinkan PNS pensiun lebih cepat pada usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
 
Pensiun dini bukanlah akhir karier, melainkan awal perjalanan baru yang lebih bermakna.
Sebenarnya apa itu pensiun dini? Berikut penjelasannya dikutip dari akun Instagram @regional3bkn:

Pengertian pensiun dini

Pensiun dini adalah program yang memungkinkan PNS untuk mengakhiri masa pengabdiannya sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP) yang telah ditentukan. Program ini tetap mendapatkan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Program pensiun dini memiliki landasan hukum, antara lain:
  1. UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS
  4. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS

Syarat umum pensiun dini

  1. Untuk mengikuti program pensiun dini, PNS harus memenuhi persyaratan umum berupa: 
  2. Minimal berusia 50 tahun
  3. Memiliki masa kerja pensiun minimal 20 tahun
  4. Mengajukan permintaan berhenti resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Meskipun telah memenuhi persyaratan, permohonan pensiun dini PNS bisa ditolak dalam beberapa kondisi tertentu. Alasan permintaan bisa ditolak sebagai berikut:
 
Baca juga: Kenali Yuk, Ini Tiga Jenjang Karier ASN
 

Alasan permintaan bisa ditolak

  1. PNS sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  2. Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. PNS dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  4. PNS sedang mengajukan upaya banding administratif karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  5. Sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau alasan lain menurut pertimbangan PPK 
Lantas, bagaimana tata cara pengajuan pensiun dini? Simak penjelasan lengkapnya:

Tata cara pengajuan pensiun dini PNS

Proses pengajuan pensiun dini dimulai dengan pengajuan permohonan tertulis yang diajukan ke PPK melalui atasan langsung. PNS yang ingin mengajukan pensiun dini harus melengkapi dokumen administrasi dan alasan pengajuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
  1. DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  2. SK CPNS
  3. SK KP Terakhir
  4. Surat Permohonan Berhenti Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
  5. Usul Pemberhentian Atas permintaan Sendiri sebagai PNS dari PPK
  6. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir
  7. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana atau pernah dipidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
  8. Dokumen lain yang dibutuhkan instansi
Keputusan akhir mengenai persetujuan pensiun dini berada di tangan PPK.
  • PPK dapat menyetujui permohonan atau menetapkan pemberhentian dengan hormat
  • PPK dapat menunda maksimal 1 tahun, apabila PNS masih sangat diperlukan untuk kepentingan dinas
  • PPK dapat menolak, jika ada alasan yang dilarang sesuai regulasi

Hak yang diterima PNS pensiun dini:

  • Apabila permohonan disetujui, PNS akan mendapatkan hak pensiun bulanan berdasarkan gaji pokok terakhir dan masa kerja yang telah dijalani
  • Bagi PNS yang disetujui, mereka tetap memperoleh hak pensiun janda/duda/anak tetap berlaku
  • Berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum lainnya sesuai UU 11/1969.
Demikian penjelasan terkait pensiun dini PNS. Apakah kamu tertarik? (Bramcov Stivens Situmeang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan