Namun, cuti PNS dan PPPK tidak sama. Penting bagi PNS dan PPPK memahami aturan cuti. Ini agar tidak salah saat mengambil cuti PNS dan PPPK.
Pemberian hak cuti diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS serta Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.
Apa saja jenis-jenis cuti untuk PNS dan PPPK. Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini:
Jenis-jenis cuti PNS
1. Cuti tahunan
Cuti ini diberikan selama 1 tahun kerja sebagai CPNS dengan maksimal 12 hari kerja/tahun.2. Cuti besar
Dapat diambil oleh PNS dengan masa kerja paling singkat delapan tahun secara berturut-turut. Cuti maksimal tiga bulan. Apabila sudah mengambil cuti besar, tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan3. Cuti Sakit
- PNS yang sakit lebih dari 1-14 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter
- PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Hak cuti sakit diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.
4. Cuti melahirkan untuk PNS wanita
PNS berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga saat menjadi PNS. Lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan.5. Cuti karena alasan penting (CAP)
PNS berhak atas CAP apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, saudara kandung, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. PNS juga berhak atas CAP untuk melaksanakan perkawinan pertama.Baca juga: Kenali Yuk, Ini Tiga Jenjang Karier ASN |
6. Cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
- Masa kerja paling singkat lima tahun secara berturut-turut
- Untuk kepentingan pribadi, misalnya mendampingi pasangan bekerja di dalam atau luar negeri, menjalani program hamil dan lain sebagainya.
- Harus disetujui oleh PPK
- Maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang
- Selama cuti, PNS tersebut diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS
- Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
7. Cuti bersama
Ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Tidak mengurangi hak cuti tahunan.PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan dan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
Jenis-jenis cuti PPPK
1. Cuti tahunan
- Cuti ini diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja
2. Cuti sakit
- 1-14 hari surat dokter
- 14 hari surat dokter pemerintah
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak cuti sakit maksimal 1,5 bulan
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas cuti sakit sampai masa perjanjian selesai
3. Cuti melahirkan untuk PPPK Wanita
Cuti diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga selama yang bersangkutan berstatus sebagai PPPK. Kelahiran anak pertama dihitung sejak yang bersangkutan berstatus PPPK. Durasi cuti melahirkan paling lama tiga bulan.4. Cuti bersama
- Cuti ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden
- Tidak mengurangi hak cuti tahunan
- PPPK yang karena jabatannya tidak dapat menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama dan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
CPNS
CPNS berhak atas cuti tahunan setelah bekerja paling kurang satu tahun secara terus menerus.Nah itulah informasi mengenai perbedaan cuti PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Bramcov Stivens Situmeang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News