Ada empat hak cuti PPPK, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut penjelasan macam-macam cuti PPPK dikutip dari akun Instagram @birosdmkemendagri:
Macam-macam cuti PPPK
1. Cuti tahunan
- Telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus, dengan lama cuti 12 hari kerja
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan (Hak atas cuti tahunan diberikan bagl yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 2 tahun)
- Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan (Hak atas cuti tahunan diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja di atas 3 tahun)
- PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagal berikut: Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia; Salah seorang anggota keluarga (ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/ atau mertua) meninggal dunia;
- Melangsungkan perkawinan pertama
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
- Lamanya cuti diberikan 6 hari kerja
2. Cuti sakit
- Sakit selama 1-14 hari, mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. (Surat yang dimaksud memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan). Sementara Sakit lebih dari 14 hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 bulan atau 30 hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan Kesehatan pemerintah. (Surat yang dimaksud memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan)
- Cuti sakit selama 1 bulan atau 30 hari kerja kumulatif diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1½ bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan
3. Cuti melaksanakan ibadah haji pertama kali
- Diberikan cuti untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali
- Diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersediaan pegawal yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan
- Pelaksanaan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan
4. Cuti melahirkan
- PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK
- Lamanya cuti melahirkan paling lama 3 bulan
Baca juga: Kenali Jenis Cuti ASN: Hak Resmi yang Sering Diabaikan |
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti
- Pejabat Administrator berwenang memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan izin cuti terhadap jenis cuti (Cuti Tahunan, Cuti Sakit, dan Cuti Melahirkan) bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda ke bawah, Jabatan Fungsional Keterampilan dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Unit Kerja
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan izin cuti terhadap jenis cuti (Cuti Tahunan, Cuti Sakit, dan Cuti Melahirkan) bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya di lingkungan Unit Kerja
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan izin cuti terhadap jenis cuti (Cuti Tahunan, Cuti Sakit, dan Cuti Melahirkan) bagi PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya di lingkungan Unit Kerja
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwenang memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan izin cuti (Cuti Tahunan, Cuti Sakit, dan Cuti Melahirkan) bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Unit Kerja
- Sekretais Jenderal berwenang memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan izin cuti pelaksanaan ibadah haji pertama kali, bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpnan Tinggi Pratama ke bawah, Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawa, dan Jabatan Fungsional Keterampilan
- Sekretais Jenderal berwenang memberikan/mengubah/menangguhkan/menolak permintaan izin cuti (Cuti Tahunan, Cuti Sakit dan Cuti Melahirkan) yang akan dijalankan di luar negeri bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah, Jabatan Fungsional Ahli Madya ke bawah, dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News