Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990. Setiap PNS harus melalui prosedur resmi sebelum menikah maupun bercerai. Apabila dilanggar, sanksi disiplin berat bisa dikenakan.
Berikut empat ketentuan penting terkait izin menikah atau bercerai yang wajib diketahui oleh PNS dikutip dari akun Instagram @regional3bkn:
Pernikahan wajib dilaporkan
PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat berwenang paling lambat satu tahun setelah akad. Kewajiban ini juga berlaku bagi PNS duda atau janda yang menikah kembali.Apabila pernikahan dilakukan tanpa pelaporan, PNS dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 junto Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Izin poligami dengan syarat khusus
PNS pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengajukan izin tertulis melalui atasan kepada pejabat berwenang. Permohonan ini hanya dapat disetujui jika disertai alasan kuat, seperti istri sakit berat, tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangga, atau tidak dapat memiliki anak.Baca juga: Kenali Jenis Cuti ASN: Hak Resmi yang Sering Diabaikan |
Selain itu, PNS harus melampirkan persetujuan tertulis dari istri pertama, bukti penghasilan mencukupi seperti SPT Pajak Penghasilan, serta surat pernyataan akan berlaku adil. Izin akan ditolak jika syarat tidak lengkap, bertentangan dengan agama, atau berpotensi mengganggu kinerja sebagai abdi negara.
PNS wanita dilarang jadi istri kedua
Berbeda dari pria, PNS wanita secara tegas dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dan berlaku tanpa pengecualian.Perceraian tidak bisa tanpa izin
Urusan perceraian harus melewati prosedur resmi, baik sebagai penggugat maupun tergugat. PNS wajib mengajukan permohonan izin atau surat keterangan tertulis melalui atasan kepada pejabat berwenang.Permohonan bisa ditolak bila alasan perceraian dianggap tidak masuk akal, bertentangan dengan agama, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 7 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan kehidupan pribadi PNS tetap berada dalam kerangka disiplin dan etika profesi. Ketaatan terhadap regulasi menjadi bagian penting dari integritas sebagai pelayan publik. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id