Kerja. DOK Freepik
Kerja. DOK Freepik

Libur Nasional Tetap Kerja, Begini Ketentuan yang Harus Dijalankan Perusahaan

Renatha Swasty • 01 Januari 2026 17:04
Jakarta: Hari libur nasional merupakan momen yang ditunggu oleh para pekerja. Namun, ada pekerja yang mesti tetap bekerja pada momen ini.
 
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai kebutuhan prosedur perusahaan. Meski begitu, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi oleh pemerintah.
 
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, jika pekerja tetap masuk pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayar upah. Hal tersebut perlu dilakukan karena masuk pada hari libur nasional terhitung sebagai lembur. Itu berarti, semakin lama jam kerjanya semakin banyak pula upah yang perlu dibayarkan. 

Berikut merupakan rumus yang digunakan untuk menghitung upah lembur:

Rumus perhitungan upah lembur

Upah sejam = 1/173 x upah sebulan
 
Selain itu, berlaku tarif progresif untuk pekerja yang bekerja dengan pola kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu. Berikut rinciannya:
  • Jam ke-1 sampai 8, tarif upah yang berlaku adalah 2x upah sejam
  • Jam ke-9, tarif upah yang berlaku adalah 3x upah sejam
  • Jam ke-10 sampai 12, tarif upah yang berlaku adalah 4x upah sejam
Sementara itu, untuk pekerja dengan pola kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu pemberlakuan tarif bergantung pada hari libur. Rinciannya sebagai berikut:
 
Apabila bekerja pada hari libur mingguan atau hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja biasa, maka:
  • Jam ke-1 sampai 7, tarif upah yang berlaku adalah 2x upah sejam
  • Jam ke-8, tarif upah yang berlaku adalah 3x upah sejam
  • Jam ke-9 sampai 11, tarif upah yang berlaku adalah 4x upah sejam
Apabila bekerja pada hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek, maka:
  • Jam ke-1 sampai 5, tarif upah yang berlaku adalah 2x upah sejam
  • Jam ke-6, tarif upah yang berlaku adalah 3x upah sejam
  • Jam ke-7 sampai 9, tarif upah yang berlaku adalah 4x upah sejam

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ketentuan tersebut perlu memperhatikan perbedaan hari libur nasional dan cuti bersama:
  1. Libur nasional sifatnya wajib untuk libur. Jika masuk, maka perusahaan wajib membayar lembur.
  2. Cuti bersama sifatnya fakultatif (opsional). Jika pekerja masuk, maka upahnya dibayar seperti biasa. Meski begitu, jatah cuti tahunannya tidak berkurang.
Jadi, bekerja pada waktu libur diperbolehkan secara hukum asalkan hak pekerja tetap terpenuhi. 
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan