Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai kebutuhan prosedur perusahaan. Meski begitu, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi oleh pemerintah.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, jika pekerja tetap masuk pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayar upah. Hal tersebut perlu dilakukan karena masuk pada hari libur nasional terhitung sebagai lembur. Itu berarti, semakin lama jam kerjanya semakin banyak pula upah yang perlu dibayarkan.
Berikut merupakan rumus yang digunakan untuk menghitung upah lembur:
Rumus perhitungan upah lembur
Upah sejam = 1/173 x upah sebulanSelain itu, berlaku tarif progresif untuk pekerja yang bekerja dengan pola kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu. Berikut rinciannya:
- Jam ke-1 sampai 8, tarif upah yang berlaku adalah 2x upah sejam
- Jam ke-9, tarif upah yang berlaku adalah 3x upah sejam
- Jam ke-10 sampai 12, tarif upah yang berlaku adalah 4x upah sejam
Apabila bekerja pada hari libur mingguan atau hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja biasa, maka:
- Jam ke-1 sampai 7, tarif upah yang berlaku adalah 2x upah sejam
- Jam ke-8, tarif upah yang berlaku adalah 3x upah sejam
- Jam ke-9 sampai 11, tarif upah yang berlaku adalah 4x upah sejam
- Jam ke-1 sampai 5, tarif upah yang berlaku adalah 2x upah sejam
- Jam ke-6, tarif upah yang berlaku adalah 3x upah sejam
- Jam ke-7 sampai 9, tarif upah yang berlaku adalah 4x upah sejam
Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Ketentuan tersebut perlu memperhatikan perbedaan hari libur nasional dan cuti bersama:- Libur nasional sifatnya wajib untuk libur. Jika masuk, maka perusahaan wajib membayar lembur.
- Cuti bersama sifatnya fakultatif (opsional). Jika pekerja masuk, maka upahnya dibayar seperti biasa. Meski begitu, jatah cuti tahunannya tidak berkurang.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News