Kerja. DOK MI Ramdani
Kerja. DOK MI Ramdani

Pahami Yuk, Begini Hitungan Uang Lembur Kerja di Hari Libur Nasional

Renatha Swasty • 01 Januari 2026 13:49
Jakarta: Bagi Sobat Medcom yang bekerja di hari libur nasional seperti tahun baru penting untuk memahami perhitungan upah lembur yang sesuai ketentuan. Sebab, upah lembur di hari libur nasional memiliki aturan khusus dengan nilai yang lebih besar dibandingkan dengan hari biasa lho. 
 
Pekerja perlu memahami rumus dan aturan perhitungan upah lembur agar kerja ekstra tetap adil dan sesuai aturan. Hal ini penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan benar.
 
Berikut ini perhitungannya berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): 

1. 6 hari kerja

Perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

Rumus:
 
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam, jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam, dan jam kesembilan sampai jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
 
Contoh:
 
X bekerja menerima upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan. X bekerja pada hari libur nasional selama 9 jam. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek.
 
Upah sejam dihitung 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901. Untuk 7 jam pertama: 7 x (2x Rp28.901) = Rp404.614, jam ke 8: 1 x (3x Rp28.901) = Rp86.703, dan jam ke 9: 1 x (4x Rp28.901) = Rp115.604. Total upah lembur yang diterima adalah Rp606.921.
 
Sementara itu, untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek.
 
Contoh: 
 
Y bekerja menerima upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan. Y bekerja pada hari libur nasional selama 8 jam yang jatuh pada hari kerja terpendek. Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901. Untuk 5 jam pertama: 5 x (2x Rp28.901) = Rp289.010, jam ke 6: 1 x (3x Rp28.901) = Rp86.703, dan jam ke 7-8: 1 x (4x Rp28.901) = Rp115.604. Total upah lembur yang diterima Y adalah Rp491.317.
   

2. 5 hari kerja

Sedangkan, untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, perhitungannya berbeda.
 
Rumus:
 
Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam, dan jam kesepuluh sampai kesebelas dan seterusnya dibayar 4 kali upah sejam.
 
Contoh: 
 
Z bekerja menerima upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan. Z bekerja pada hari libur nasional selama 10 jam. Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901. Untuk 8 jam pertama: 8 x (2x Rp28.901) = Rp462.416, jam ke 9: 1 x (3x Rp28.901) = Rp86.703, dan jam ke 10: 1 x (4x Rp28.901) = Rp115.604. Total upah lembur yang diterima adalah Rp664.723.

Ketentuan lain terkait upah kerja lembur

Terdapat sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan pekerja terkait upah kerja lembur. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
 
Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan. Perhitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080:12 = 173,33.
 
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75 persen dari keseluruhan upah.
 
Nah itulah penjelasan terkait ketentuan upah lembur yang patut Sobat Medcom pahami. Semoga bermanfaat ya! (Bramcov Stivens Situmeang)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan