Kerja. DOK Freepik
Kerja. DOK Freepik

Masuk Kerja saat Libur Tahun Baru, Pengusaha Wajib Bayar Lembur

Renatha Swasty • 01 Januari 2026 10:49
Jakarta: Momen libur nasional seperti Tahun Baru sering kali dimanfaatkan untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga. Namun, tidak semua pekerja bisa menikmati 'tanggal merah' tersebut karena tuntutan pekerjaan. 
 
Bagi Sobat Medcom yang tetap harus masuk kerja saat hari libur resmi, jangan khawatir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan hak-hak pekerja tetap dilindungi undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah lembur.
 
Melansir unggahan media sosial resmi @Kemnaker, berikut ketentuan lengkap mengenai kerja di hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan dasarnya adalah pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi apabila memenuhi dua kondisi:
  1. Jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
  2. Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Kemnaker menegaskan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
   

Daftar pekerjaan yang 'tak kenal libur'

Merujuk pada Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang sifatnya dijalankan secara terus-menerus, sehingga tetap beroperasi meski tanggal merah. Sektor-sektor tersebut meliputi:
  1. Pelayanan jasa kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas).
  2. Pelayanan jasa transportasi.
  3. Jasa perbaikan alat transportasi.
  4. Usaha pariwisata.
  5. Jasa pos dan telekomunikasi.
  6. Penyedia tenaga listrik, air bersih (PAM), serta bahan bakar minyak dan gas bumi.
  7. Media massa.
  8. Pengamanan (Security).
  9. Pekerjaan di lembaga konservasi.
  10. Pekerjaan di usaha swalayan atau pusat perbelanjaan.
  11. Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan.
Bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur bagi karyawan yang bekerja di hari libur resmi, siap-siap menghadapi sanksi berat. Berdasarkan Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi pidana yang menanti adalah:
  1. Pidana Kurungan: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
  2. Denda: Paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jadi, bagi Sobat Medcom yang tetap bekerja di hari libur tahun baru, pastikan hak lemburmu dibayarkan ya! (Sultan Rafly Dharmawan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan