Bagi Sobat Medcom yang tetap harus masuk kerja saat hari libur resmi, jangan khawatir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan hak-hak pekerja tetap dilindungi undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah lembur.
Melansir unggahan media sosial resmi @Kemnaker, berikut ketentuan lengkap mengenai kerja di hari libur nasional.
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan dasarnya adalah pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Namun, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi apabila memenuhi dua kondisi:
- Jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.
- Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Daftar pekerjaan yang 'tak kenal libur'
Merujuk pada Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang sifatnya dijalankan secara terus-menerus, sehingga tetap beroperasi meski tanggal merah. Sektor-sektor tersebut meliputi:- Pelayanan jasa kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas).
- Pelayanan jasa transportasi.
- Jasa perbaikan alat transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Jasa pos dan telekomunikasi.
- Penyedia tenaga listrik, air bersih (PAM), serta bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Media massa.
- Pengamanan (Security).
- Pekerjaan di lembaga konservasi.
- Pekerjaan di usaha swalayan atau pusat perbelanjaan.
- Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan.
- Pidana Kurungan: Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan.
- Denda: Paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News