Cuti PNS terbagi menjadi tujuh jenis, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan untuk PNS wanita, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti bersama. Tiap cuti yang diambil memiliki ketentuan masing-masing.
Nah, namun masih banyak yang kerap keliru dengan cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara. Keduanya berbeda dan mempunyai mekanisme masing-masing.
Cuti besar dapat diambil oleh PNS dengan masa kerja paling singkat delapan tahun secara berturut-turut. Cuti maksimal tiga bulan. Apabila sudah mengambil cuti besar, tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.
Sementara itu, cuti di luar tanggungan negara dapat diambil oleh PNS dengan masa kerja paling singkat lima tahun secara berturut-turut.
Cuti untuk kepentingan pribadi, misalnya mendampingi pasangan bekerja di dalam atau luar negeri, menjalani program hamil dan lain sebagainya.
Cuti ini mesti disetujui oleh PPK. Cuti maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun apabila ada alasan penting untuk memperpanjang.
Selama cuti, PNS tersebut diberhentikan dari jabatan dan tidak memperoleh penghasilan sebagai PNS Masa CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Nah, agar lebih paham, berikut ini perbedaan cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial:
Perbedaan Cuti Besar dan CTLN PNS
Cuti Besar
Kriteria PNS yang bisa mengajukan cuti besar:
- PNS dengan masa kerja minimal 5 tahun secara terus-menerus.
- Bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun tetapi
- untuk kepentingan agama, yakni misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali.*
Mekanisme pengusulan:
- PNS mengajukan permintaan cuti besar secara tertulis kepada instansi melalui Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.
- Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Disclaimer:
- PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
- Cuti besar diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan.
- Sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya masih dapat digunakan.
- PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hangus.
- Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS menerima penghasilan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Kriteria PNS yang bisa mengajukan CLTN:
- Masa kerja minimal 5 tahun secara terus-menerus dengan alasan pribadi dan mendesak.
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara atau tugas belajar di dalam atau luar negeri.
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
- Mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Mekanisme pengusulan:
- PNS mengajukan permintaan permohonan secara tertulis kepada PPK Instansi.
- Instansi mengajukan permintaan persetujuan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.*
- CLTN hanya dapat diberikan dengan keputusan PPK instansi setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
Mekanisme pengaktifan kembali:
- PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansinya.
- Batas waktu melaporkan diri secara tertulis, paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN.
- PPK mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN PPK berdasarkan-persetujuan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan keputusan pengaktifan kembali.
Disclaimer:
- CLTN diberikan untuk paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting.
- Saat CLTN, PNS diberhentikan dari jabatannya.
- Permohonan CLTN dapat ditolak.
- Selama menjalankan CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
- Selama menjalankan CLTN, tidak berhak menerima penghasilan PNS.
- PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling lama satu bulan, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda