ASN. DOK: MTVN/Daviq Umar
ASN. DOK: MTVN/Daviq Umar

ASN Tak Bisa Langsung Cerai, Wajib Kantongi Izin Atasan dan Lalui Mediasi Internal

Renatha Swasty • 23 April 2026 16:54
Ringkasnya gini..
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan khusus saat mengajukan prosedur perceraian.
  • ASN tidak diperbolehkan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan tanpa melewati tahapan di internal instansi.
  • Terdapat enam alur izin perceraian bagi ASN
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan khusus mengikat dalam hal urusan rumah tangga, termasuk prosedur perceraian. Seorang ASN tidak diperbolehkan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan tanpa melewati tahapan di internal instansi.
 
Ketentuan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin pegawai yang diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. Setiap ASN wajib menyadari status profesinya membawa konsekuensi hukum yang melekat pada kehidupan pribadi mereka.
 
Sebelum mengajukan permohonan, ASN diminta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap anak-anak maupun kelangsungan karier. Upaya mediasi di tingkat keluarga sangat disarankan sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur birokrasi.

Prosedur panjang ini bertujuan memberikan ruang pembinaan agar keutuhan rumah tangga sedapat mungkin dipertahankan. Apabila seluruh tahapan dilalui sesuai prosedur, ASN akan terhindar dari sanksi pelanggaran disiplin yang bisa merugikan status kepegawaiannya.
 
Kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan integritas seorang pegawai dalam menghormati hierarki dan regulasi yang berlaku. Informasi mengenai alur ini penting untuk dipahami oleh seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Alur Permohonan Izin Perceraian ASN

Berikut tahapan panjang yang harus dilalui oleh seorang ASN sebelum sampai ke meja hijau dikutip dari unggahan akun Instagram @birosdm.bappenas:

1. Pengajuan Awal

ASN wajib menyampaikan surat permohonan izin perceraian secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan bukti pendukung yang relevan.

2. Mediasi Atasan Langsung

Atasan akan melakukan mediasi antara ASN dan pasangannya sebagai upaya pembinaan dan perukunan kembali.

3. Rekomendasi Atasan

Apabila mediasi gagal, atasan memberikan rekomendasi melalui nota dinas untuk diteruskan ke Biro SDM, baik itu menyetujui atau menolak permohonan.
 

4. Mediasi Biro SDM

Biro SDM kembali melakukan penggalian informasi mendalam mengenai penyebab perceraian dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Mediasi.

5. Penetapan Hasil

Keputusan akhir dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) oleh Biro SDM, apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak.

6. Penerbitan Izin

Apabila disetujui, Kepala Biro SDM menandatangani SK izin perceraian yang nantinya digunakan sebagai syarat sah pengajuan ke Pengadilan Agama bagi Muslim atau Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim.

Tahapan di Pengadilan dan Kewajiban Lapor

Setelah mendapatkan izin resmi dari instansi, barulah ASN dapat menjalani proses persidangan di pengadilan yang mencakup mediasi pengadilan, persidangan, hingga putusan. Putusan pengadilan tersebut nantinya menetapkan status perceraian, nafkah, hingga hak asuh anak.
 
Setelah putusan inkrah, ASN masih memiliki satu kewajiban terakhir yaitu Lapor ke Instansi. Laporan ini ditujukan kepada atasan langsung dan Biro SDM untuk pembaruan data keluarga serta penyesuaian hak-hak tunjangan pegawai.
 
Bagi ASN yang membutuhkan informasi lebih mendalam, Biro SDM Bappenas menyediakan akses buku panduan melalui tautan resmi bit.ly/BukuPanduanIzinPerceraianASN. Kepatuhan terhadap alur ini ditegaskan sebagai bagian penting dari disiplin pegawai. (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan