Ilustrasi kerja. DOK Medcom
Ilustrasi kerja. DOK Medcom

Jaminan Sosial, Hak Setiap Pekerja untuk Masa Depan Sejahtera

Renatha Swasty • 14 April 2025 18:04
Jakarta: Jaminan sosial sering kali dianggap sebagai fasilitas tambahan dalam dunia kerja. Padahal, lebih dari itu, jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang wajib dipenuhi demi memberikan perlindungan bagi masa depan lebih aman, tenang, dan sejahtera.
 
Dikutip dari unggahan Instagram @kemnaker, jaminan sosial bukan sekadar pilihan atau bonus tambahan, melainkan hak yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. Perlindungan ini mencakup berbagai hal penting, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, hingga jaminan hari tua.
 
Semua itu bertujuan agar pekerja dapat merasa aman dalam menjalani aktivitas dan lebih siap menghadapi berbagai risiko di masa mendatang. Jaminan sosial merupakan hak konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi,

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Ini menunjukkan negara berkewajiban memastikan seluruh pekerja terlindungi secara hukum dan sosial.
 
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menghadirkan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan. Melalui sistem ini, pekerja dapat menjalankan perannya dengan rasa aman dan nyaman, tanpa khawatir akan hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Baca juga: 7 Manfaat BPJS Kesehatan 

Terdapat dua jenis jaminan sosial utama yang wajib diketahui oleh setiap pekerja, yaitu:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk memberikan jaminan kesehatan menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja dapat tetap hidup sehat, produktif, dan sejahtera tanpa terbebani biaya pengobatan yang mahal.

2. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan. Manfaat yang diberikan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia, jaminan hari tua dan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan. 
 
Kedua jaminan ini penting untuk dimiliki, karena tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga yang mereka tinggalkan atau tanggung jawabkan.
 
Pekerja diimbau segera memeriksa status kepesertaan BPJS dan memastikan terdaftar dalam program jaminan sosial. Jangan sampai lalai, karena perlindungan sosial adalah hak, bukan pilihan. Segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan perlindungan yang akan menjamin masa depan yang lebih aman dan sejahtera. (Antariska)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan