Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Foto: Youtube TVR Parlemen
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Foto: Youtube TVR Parlemen

APBD Sekarat, Sherly Tjoanda Kehabisan Uang untuk Gaji PPPK Guru hingga Nakes Malut

Ilham Pratama Putra • 10 Juni 2026 15:43
Ringkasnya gini..
  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan daerahnya tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
  • Belanja pegawai Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun, sementara DAU yang diterima hanya Rp960 miliar
  • Kondisi ini memperkuat usulan Komisi II DPR RI agar gaji PPPK dibiayai melalui APBN
Jakarta: Krisis keuangan dialami Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, blak-blakan mengaku daerahnya sudah kehabisan napas dan tidak lagi memiliki anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Kehabisan anggaran dipertengahan tahun ini sangat mengkhawatirkan. Hal ini tentunya sangat berdampak bagi guru, tenaga kependidikan hingga nakes PPPK di provinsi tersebut. 
 
"Kami tidak punya cashflow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun," kata Sherly dalam Raker Komisi II DPR RI, dikutip Rabu 10 Juni 2026.

Sherly membeberkan angka yang tidak seimbang antara pemasukan dan pengeluaran daerah. Saat ini, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara telah membengkak hingga menyentuh angka Rp1,1 triliun. 
 
"Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan dari pusat hanya sebesar Rp960 miliar," imbuhnya. 
Baca juga: Kemendikdasmen Tutup Pintu Guru Honorer Baru di Dapodik per Desember 2024: Supaya Semua Jadi ASN

Artinya, untuk pos belanja pegawai saja, nominalnya sudah jauh melompati total DAU yang diterima Maluku Utara. Untuk itu ia mengaku mesti menciptakan solusi darurat.
 
Pemprov Maluku Utara terpaksa mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk menutupi defisit tersebut. Sayangnya, langkah ini terganjal karena DBH untuk Maluku Utara masih ditahan oleh pemerintah pusat sebesar 60%.
 
Berbeda dengan usulan Komisi II DPR yang meminta gaji PPPK langsung dicaplok APBN, Sherly memilih realistis dengan meminta hak daerahnya segera dikembalikan.
 
"Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN untuk PPPK-nya. Kami hanya minta sebagian dari 60% (DBH) itu dikembalikan," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Sherly mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran mendatang. Ia berharap DPR bisa menggelar rapat lanjutan untuk membahas masalah pemotongan anggaran ini agar kondisi fiskal daerah tidak semakin terpuruk.
 
Merespons tuntutan pusat agar daerah melakukan inovasi guna mendongkrak pendapatan, Sherly menyebut hal itu sulit dilakukan. Menurutnya, pusat telah mengambil alih terlalu banyak instrumen fiskal potensial yang ada di daerah.
 
"Dari Ketua Komisi mengatakan APBN sulit, kami memahami itu. Kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan di daerah, banyak tools yang dari kami diambil oleh pusat, sehingga kami tidak memiliki ruang untuk berinovasi," pungkas Sherly.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar skema penggajian baik PPPK penuh waktu  maupun paruh waktu dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini krusial agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melayani masyarakat.
 
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah, itu dibiayai dari APBN," ujar Rifqinizamy dikutip dari unggahan instagram @dpr_ri, Rabu 9 Juni 2026.
Baca juga: 
 

Menurut Rifqinizamy, jika beban gaji guru PPPK terus dipaksakan menggunakan APBD, persentase belanja pegawai di daerah akan terus membengkak dan melewati batas aman. Akibatnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi mandek.
 
Guna memuluskan transisi anggaran ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menerbitkan dua regulasi strategis dalam jangka pendek dan panjang. Untuk jangka pendek, menurutnya, Kemenkeu perlu mengeluarkan kebijakan relaksasi agar pemda yang belanja pegawainya telanjur membengkak di atas 30% akibat pengangkatan PPPK tidak terkena sanksi.
 
Sementara regulasi jangka panjang dapat dilakukan lewat revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang secara finansial tidak mampu memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%.
 
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. Revisi UU HKPD ini agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," tegas politikus tersebut.
Baca juga: Kemendikdasmen Akui Sekolah Negeri Belum Bisa Lepas dari Guru Honorer

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA