Pendaftaran. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M
Pendaftaran. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M

Rekrutmen Calon Anggota KPID DIY 2026-2029 Dibuka: Cek Syarat dan Cara Daftar!

Bramcov Stivens Situmeang • 17 September 2026 15:34
Ringkasnya gini..
  • Tim Seleksi membuka pendaftaran Calon Anggota KPID DIY Masa Jabatan 2026-2029 secara daring melalui laman seleksikpid.jogjaprov.go.id.
  • Pendaftaran dan penyerahan berkas berlangsung mulai 14 September hingga 14 Oktober 2026 tanpa dipungut biaya apa pun.
  • Calon peserta wajib memenuhi syarat umum seperti berpendidikan S1, nonpartisan, serta melengkapi dokumen administratif termasuk makalah visi-misi.
Jakarta: Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka rekrutmen untuk Masa Jabatan 2026-2029. Pendaftaran ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan dan ingin mengikuti proses seleksi secara terbuka.

Bagi Sobat Medcom yang tertarik mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan, dokumen, serta tahapan seleksi yang perlu diperhatikan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman seleksikpid.jogjaprov.go.id.

Sebelum mendaftar, calon peserta perlu mengetahui gambaran rekrutmen anggota KPID DIY. Simak ulasannya dikutip dari laman seleksikpid.jogjaprov.go.id

Ilustrasi_ DOK Pexel
Ilustrasi. DOK Pexel

Apa Itu Calon Anggota KPID DIY?

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, rekrutmen ini dibuka untuk mengisi Masa Jabatan 2026-2029 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 72/K.P/DPRD/2026 tentang Penetapan Tim Seleksi.

Calon anggota yang dicari diharapkan memiliki kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran. Selain itu, peserta harus mempunyai sikap berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.

Peserta juga wajib bersikap nonpartisan atau tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. Ketentuan lainnya, calon tidak boleh memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa demi menjaga independensi lembaga.

Bagi yang ingin mengikuti rekrutmen, dokumen seperti surat pendaftaran, surat pernyataan, dan berkas lainnya dapat diakses melalui laman informasi ini.

Cara Daftar Calon Anggota KPID DIY 2026-2029

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
  1. Mengakses laman seleksi di seleksikpid.jogjaprov.go.id.
  2. Membaca informasi dan ketentuan rekrutmen yang tersedia.
  3. Mengunduh formulir surat pendaftaran, surat pernyataan, serta dokumen pendukung melalui laman informasi.
  4. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai format yang telah ditentukan.
  5. Mengunggah hasil pindaian dokumen melalui laman pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.
Dokumen diunggah dalam format .pdf, kecuali pas foto dan KTP yang menggunakan format .jpg. Ukuran setiap dokumen maksimal 2 MB. Nama berkas juga wajib mengikuti format NAMA_DOKUMEN_NAMA_PELAMAR, contohnya KTP_DONI.

Jadwal Rekrutmen Calon Anggota KPID DIY 2026-2029

Berikut jadwal tahapan seleksi yang telah ditetapkan Tim Seleksi:
  1. Pengumuman pendaftaran: 14 September-14 Oktober 2026.
  2. Tahap pendaftaran: 14 September-14 Oktober 2026.
  3. Seleksi administrasi: 15 Oktober-4 November 2026.
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 November 2026.
  5. Tahap uji kompetensi tes tertulis: 11 November 2026.
  6. Pengumuman hasil uji kompetensi tes tertulis: 16 November 2026.
  7. Tahap uji kompetensi tes psikologi: 17-18 November 2026.
  8. Tes wawancara: 26-27 November 2026.
  9. Pengumuman akhir hasil uji kompetensi: 30 November 2026.
  10. Uji publik oleh DPRD DIY: 1-10 Desember 2026.
  11. Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh DPRD DIY: 14-15 Desember 2026.
  12. Pengumuman hasil rekrutmen: akan diumumkan kemudian.

Syarat Calon Anggota KPID DIY 2026-2029

Persyaratan Umum
  1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran.
  7. Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif.
  9. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah saat dilantik.
  10. Nonpartisan.
Persyaratan Khusus
  1. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
  2. Makalah visi-misi menggunakan font Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5, sebanyak 7-10 halaman A4.
  3. Surat pernyataan tidak terkait partai politik, kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, serta bukan anggota legislatif dan yudikatif.
  4. Surat dukungan dari masyarakat, instansi, organisasi, perkumpulan, atau yayasan.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  6. Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kelengkapan Dokumen
  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ijazah asli terakhir atau legalisir. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek RI.
  4. Makalah visi-misi sesuai format.
  5. Surat dukungan dari masyarakat.
  6. SKCK.
  7. Daftar Riwayat Hidup sesuai format panitia seleksi.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6.
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  10. Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau instansi berwenang.
  11. Piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan terkait kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran sebagai nilai tambah atau opsional.
  12. Surat izin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga, instansi, atau tempat bekerja bagi pelamar yang masih bekerja.
  13. Surat Pernyataan Calon Anggota KPID yang ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.
Seluruh dokumen hasil pindaian diunggah melalui laman seleksikpid.jogjaprov.go.id sesuai format dan ukuran yang telah ditentukan. Berkas yang dapat diproses ke tahap berikutnya hanya dokumen yang lengkap dan memenuhi ketentuan.

Proses dan tahapan seleksi tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Namun, biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan kebutuhan pribadi selama mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

Bagi Sobat Medcom yang berminat mengikuti rekrutmen ini, pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum masa pendaftaran berakhir. Pelamar diimbau memantau informasi terbaru melalui laman resmi seleksikpid.jogjaprov.go.id karena ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan panitia.

Itulah informasi mengenai rekrutmen calon anggota KPID DIY Masa Jabatan 2026-2029. Yuk, segera daftar ya!
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan