"Ditjen GTK terus aktif mendukung terselenggaranya seleksi ASN PPPK Guru 2024, di antaranya dengan memberikan rekomendasi formasi sesuai kebutuhan guru di Indonesia pada KemenPAN-RB. Hal ini juga merupakan komitmen kami untuk mendukung terwujudnya guru Indonesia yang sejahtera," ujar Sesditjen GTK, Kemendikbudristek, Temu Ismail dikutip melalui akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Validasi Data Pribadi:
- Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah tervalidasi di Dukcapil melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Bagi guru yang terdaftar aktif di Dapodik, pastikan NIK Anda telah tervalidasi melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Pastikan Ijazah S-1 atau D/IV Anda telah tervalidasi melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
1. Pelamar Prioritas
Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran: 1 - 20 Oktober 2024.
Ada persyaratan untuk melengkapi administrasi berdasarkan kriteria dan dokumen yang harus di unggah:
- Aktif mengajar di sekolah negeri dengan mengunggah dokumen surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Aktif mengajar di sekolah non instansi pemerintah (sekolah swasta) dengan mengunggah dokumen surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.
- Pelamar yang tidak terdata aktif dalam Dapodik harus mengunggah dokumen surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.
- Dengan format surat dapat diunduh di SSCASN BKN.
2. Guru Eks THK II
Guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai Guru di Instansi Pemerintah (sekolah negeri). Pendaftaran: 1 - 20 Oktober 2024.
Ada dokumen yang harus di unggah, yaitu surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Dengan format surat dapat diunduh di SSCASN BKN.
3. Guru Non ASN di Instansi Daerah yang terbagi menjadi dua kategori:
- Pegawai Non ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di instansi pemerintah (sekolah negeri). Pendaftaran: 1 - 20 Oktober 2024.
- Guru Non ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus. Pendaftaran: 17 November - 31 Desember 2024.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek RI dan tidak masuk kriteria pelamar 1, 2 dan 3. Pendaftaran: 17 November - 31 Desember 2024.
Ingin tahu informasi lengkap dan pendampingan bisa cek portal resmi di gurupppk.kemdikbud.go.id dan pusat bantuan di gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/. Selain itu dapat menghubungi Call Center: 02150847721 (Jam Operasional: Senin - Jumat: 08.00 - 20.00 WIB, Sabtu - Minggu: 08.00 - 17.00 WIB).
Yuk, Sobat Medcom manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya! Bagi para pendidik untuk meraih status ASN dan dan berkontribusi lebih besar dalam memajukan pendidikan di Tanah Air (Nithania Septianingsih)
Baca juga: PPPK Bukan Solusi, Prabowo-Gibran Diminta Buat Grand Desain Tata Kelola Guru
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News