Toilet yang layak bukan hanya sebagai penunjang kenyaman, melainkan juga sebagai pencegah penyebaran penyakit. Adanya toilet yang layak dapat mendukung produktivitas tenaga kerja secara optimal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas toilet sesuai standar. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 33, 34, dan 35 yang mengatur segala aspek mengenai standar toilet.
Standar tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan akses sanitasi yang higienis, aman, dan nyaman. Dalam peraturan tersebut, toilet didefinisikan sebagai fasilitas sanitasi tempat pembuangan air besar, kecil, dan tempat cuci tangan, dan/atau muka.
Tanpa pemenuhan standar ini, sebuah perusahaan belum dianggap sepenuhnya menerapkan aspek K3 yang baik di lingkungan kerja.
Penasaran apa saja standar toilet yang harus dipenuhi oleh perusahaan? Yuk simak penjelasannya di bawah ini yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker.
Syarat Wajib Fasilitas Toilet yang Tepat
Menurut standar K3, sebuah toilet di lingkungan kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:- Bersih dan tidak menimbulkan bau
- Tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya
- Tersedia air bersih
- Dilengkapi dengan pintu
- Dibersihkan setiap hari secara periodik
- Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik
- Cukup dalam penerangan
- Dapat digunakan selama jam kerja
- Sirkulasi udara yang baik
Standar Minimal Toilet
Toilet di tempat kerja setidaknya harus memenuhi standar minimal. Berikut beberapa fasilitas yang harus ada di toilet:- Jamban
- Tempat cuci tangan
- Tempat sampah
- Air pembilas
- Sabun
- Air bersih
Khusus pada toilet wanita, penyediaan tempat pembuangan pembalut menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi. Selain itu, lokasi toilet harus dipisahkan berdasarkan kategori pria, wanita, dan penyandang disabilitas dengan label agar mudah dikenali.
Ketentuan Jumlah Toilet di Tempat Kerja
Untuk menjamin kecukupan kebutuhan toilet di tempat kerja, maka rasio kebutuhan jamban dengan jumlah tenaga kerja dalam satu waktu kerja diatur sebagai berikut:- Jika jumlah orang 1-15 maka jamban yang dibutuhkan 1
- Jika jumlah orang 16-30 maka jamban yang dibutuhkan 2
- Jika jumlah orang 31-45 maka jamban yang dibutuhkan 3
- Jika jumlah orang 46-60 maka jamban yang dibutuhkan 4
- Jika jumlah orang 61-80 maka jamban yang dibutuhkan 5
- Jika jumlah orang 81-100 maka jamban yang dibutuhkan 6
- Setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 jamban
Ketentuan Toilet di Area Konstruksi/Tempat Kerja Sementara
Pada area konstruksi atau tempat kerja sementara, rasio kebutuhan jamban dengan jumlah tenaga kerja menjadi:- Jika jumlah orang 1-19 maka jamban yang dibutuhkan 1
- Jika jumlah orang 20-199 maka jamban yang dibutuhkan 1 dan 1 peturasan untuk setiap 40 orang
- Jika jumlah orang 200 lebih maka jamban yang dibutuhkan 1 dan 1 peturasan untuk setiap 50 orang
Ukuran Minimal Ruang Toilet
Agar dapat digunakan dengan nyaman, ruang toilet di tempat kerja harus memenuhi spesifikasi ukuran minimal:- Panjang 80 cm
- Lebar 155 cm
- Tinggi 220 cm
- Lebar pintu 70 cm
Nah, Sobat Medcom itulah ulasan mengenai standar K3 fasilitas sanitasi di tempat kerja. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News