Ilustrasi ASN. Foto: MI
Ilustrasi ASN. Foto: MI

Jadwal Kerja ASN Provinsi Jawa Barat Selama Ramadan: Masuk Pukul 06.30 WIB, Pulang Jam Berapa?

Bramcov Stivens Situmeang • 24 Februari 2026 15:51
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H/2026 M.
  • Penyesuaian ini dilakukan dengan menetapkan jam masuk lebih pagi tanpa mengurangi tanggung jawab dan kinerja para pegawai.
  • Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar.
Jakarta: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilakukan dengan menetapkan jam masuk lebih pagi tanpa mengurangi tanggung jawab dan kinerja para pegawai.
 
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Selain itu, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
 
Penyesuaian ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara ibadah dan produktivitas kerja selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi.

Kebijakan jam kerja yang disesuaikan ini tidak hanya mengubah jam masuk, tetapi juga jam istirahat dan jam pulang para ASN. Meski begitu, penyesuaian ini ditegaskan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pun tetap mengatur jam kerjanya secara optimal. Penyesuaian jam kerja ini juga sejalan dengan semangat menjaga produktivitas ASN selama bulan Ramadan.
 
Berikut rincian jadwal jam kerja ASN Pemprov Jabar selama Ramadan 1447 H/2026 M:

Aturan jam kerja ASN Provinsi Jabar

Senin–Kamis

  1. Masuk kerja: 06.30 WIB
  2. Istirahat: 12.00–12.30 WIB
  3. Pulang kerja: 14.00 WIB

Jumat

  1. Masuk kerja: 06.30 WIB
  2. Istirahat: 11.30–12.30 WIB
  3. Pulang kerja: 14.00 WIB
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung keseimbangan ibadah dan kinerja ASN selama Ramadan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Ramadan tetap produktif, pelayanan tetap maksimal," tulis unggahan di akun Instagram @biroadpimjabar dikutip Selasa, 24 Februari 2026.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan