Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Selain itu, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Penyesuaian ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara ibadah dan produktivitas kerja selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi.
Kebijakan jam kerja yang disesuaikan ini tidak hanya mengubah jam masuk, tetapi juga jam istirahat dan jam pulang para ASN. Meski begitu, penyesuaian ini ditegaskan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pun tetap mengatur jam kerjanya secara optimal. Penyesuaian jam kerja ini juga sejalan dengan semangat menjaga produktivitas ASN selama bulan Ramadan.
Berikut rincian jadwal jam kerja ASN Pemprov Jabar selama Ramadan 1447 H/2026 M:
Aturan jam kerja ASN Provinsi Jabar
Senin–Kamis
- Masuk kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 12.00–12.30 WIB
- Pulang kerja: 14.00 WIB
Jumat
- Masuk kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 11.30–12.30 WIB
- Pulang kerja: 14.00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News