Yassierli menegaskan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi. Terpenting, mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.
"Yang kedua hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Yassierli dalam unggahan di akun Instagram @kemnaker dikutip Jumat, 30 Mei 2025.
Ia ingin SE ini bisa menekan hal diskriminatif bagi pencari kerja. Yassieli mengakui banyak sekali dinamika yang dirasakan pencari kerja sejauh ini.
Yassierli menuturkan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.
"Seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," tutur dia.
Ia menegaskan poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. "SE ini juga memuat aturan pelamar kerja penyandang disabilitas," kata dia.
Bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, ia ingin terdapat inklusivitas di dalamnya. Proses rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerja.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menekankan agar para pekerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi, guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja," tegas Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id