Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Bary Fatahillah
Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Bary Fatahillah

Nggak Ada Lagi Syarat Berpenampilan Menarik, Menaker Larang Diskiriminasi saat Rektrumen Kerja

Annisa ayu artanti • 28 Mei 2025 18:30
Jakarta: Pernah menemukan lowongan kerja yang mewajibkan pelamar berpenampilan menarik, usia di bawah 30 tahun, atau dari suku tertentu? Praktik seperti ini sekarang resmi dilarang!
 
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE ini diteken langsung di Jakarta, Rabu (tanggal sesuai).
 
Langkah ini menjadi penegasan pemerintah bahwa proses rekrutmen kerja di Indonesia harus adil, objektif, dan nondiskriminatif.

"Dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI seperti dilansir Antara, Rabu, 28 Mei 2025.
 
Baca juga: Lagi Cari Lowongan Kerja? Ini Langkah-Langkah yang Mesti Kamu Persiapkan

Apa saja yang dianggap diskriminatif?

Menurut Yassierli, praktik rekrutmen di Indonesia masih sering mengandung diskriminasi terselubung. 
 
Beberapa bentuk diskriminasi yang dilarang dalam SE ini antara lain:
 
- Pembatasan usia yang tak relevan
- Persyaratan "berpenampilan menarik"
- Diskriminasi warna kulit atau ras
- Persyaratan berdasarkan suku atau agama
- Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas
 
Namun, pembatasan usia masih boleh diterapkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika pekerjaan itu membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu yang memang relevan secara langsung dengan usia.
 
Tenaga kerja disabilitas juga dilindungi
 
SE ini juga secara eksplisit menegaskan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh didiskriminasi, selama mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
 
"Rekrutmen harus berbasis kompetensi, bukan kondisi fisik," tegas Yassierli.

SE Menaker bukan sekadar himbauan

Meski berbentuk surat edaran, SE Menaker 2025 diharapkan menjadi trigger perubahan nyata di dunia kerja. 
 
Pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha didorong untuk bersama-sama membuat proses rekrutmen yang transparan, meningkatkan kesetaraan akses kerja, dan menghapuskan praktik yang tidak adil dalam lowongan pekerjaan
 
“SE ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen kita. Bukan hanya adil, tapi juga lebih kompetitif,” kata Yassierli.
 
Kenapa ini penting?
 
UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika proses awal rekrutmen saja sudah diskriminatif, maka mimpi keadilan sosial dalam dunia kerja hanya akan jadi wacana.
 
Dengan SE ini, Indonesia selangkah lebih maju menuju dunia kerja yang lebih manusiawi, kompetitif, dan setara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan