Menurut aturan PP 10/1983 jo. PP 45/1990, pendaftaran pasangan harus dilakukan maksimal 1 tahun setelah pernikahan. Jangan dianggap sepele, karena kalau terlambat bisa kena sanksi disiplin, bahkan kehilangan hak kepegawaian pasangan.
Berikut ini syarat dan prosedur mendaftarkan pasangan dikutip dari akun @regional3bkn:
Syarat dokumen
Untuk pelaporan pernikahan, ASN wajib menyiapkan:- Akta nikah
- SK CPNS/PNS/PPPK
- Pas foto berwarna ukuran 3x4
- Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing
Manfaat pelaporan
- Pencatatan resmi pasangan ASN
- Perlindungan hak kepegawaian bagi pasangan dan anak (KARIS/KARSU Virtual melalui MyASN)
- Kepastian hukum serta administrasi kepegawaian
Baca juga: Mengenal Pensiun Dini PNS: Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Haknya |
Konsekuensi tidak melapor
ASN yang tidak melaporkan pernikahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilangsungkannya perkawinan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:- Hukuman disiplin berat (PP 45/1990 dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS)
- Kehilangan hak kepegawaian pasangan
Mekanisme pelaporan
- ASN menyampaikan laporan pernikahan kepada unit kepegawaian instansi
- Instansi melakukan verifikasi dan pembaruan data di Sistem Informasi ASN (SIASN)
- ASN dapat mengunduh Kartu Istri/Suami Virtual melalui aplikasi MyASN setelah data ter-update.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id