Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. MTVN/Daviq Umar

PNS Sudah Menikah Wajib Lapor Pasangan ke Instansi: Berikut Syarat, Prosedur dan Sanksinya

Renatha Swasty • 24 September 2025 09:59
Jakarta: Dalam rangka menjaga transparansi dan tata tertib administrasi kepegawaian, setiap ASN yang sudah menikah diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan pasangan ke instansi tempat bekerja. Tujuannya untuk melindungi hak-hak keluarga di kemudian hari.
 
Menurut aturan PP 10/1983 jo. PP 45/1990, pendaftaran pasangan harus dilakukan maksimal 1 tahun setelah pernikahan. Jangan dianggap sepele, karena kalau terlambat bisa kena sanksi disiplin, bahkan kehilangan hak kepegawaian pasangan.
 
Berikut ini syarat dan prosedur mendaftarkan pasangan dikutip dari akun @regional3bkn: 

Syarat dokumen

Untuk pelaporan pernikahan, ASN wajib menyiapkan:
  1. Akta nikah
  2. SK CPNS/PNS/PPPK
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4
  4. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing

Manfaat pelaporan

  1. Pencatatan resmi pasangan ASN
  2. Perlindungan hak kepegawaian bagi pasangan dan anak (KARIS/KARSU Virtual melalui MyASN)
  3. Kepastian hukum serta administrasi kepegawaian
Baca juga: Mengenal Pensiun Dini PNS: Pengertian, Syarat, Tata Cara dan Haknya
 

Konsekuensi tidak melapor

ASN yang tidak melaporkan pernikahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilangsungkannya perkawinan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:
  1. Hukuman disiplin berat (PP 45/1990 dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS)
  2. Kehilangan hak kepegawaian pasangan

Mekanisme pelaporan

  1. ASN menyampaikan laporan pernikahan kepada unit kepegawaian instansi
  2. Instansi melakukan verifikasi dan pembaruan data di Sistem Informasi ASN (SIASN)
  3. ASN dapat mengunduh Kartu Istri/Suami Virtual melalui aplikasi MyASN setelah data ter-update. 
Dengan melaksanakan kewajiban ini tepat waktu, ASN tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak keluarga secara menyeluruh. (Alfi Loya Zirga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan