Adapun sanksi pelanggaran pembahayaran THR ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pun diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Adapun aturan dimaksud adalah PP nomor 36 tahun 2021. Serta Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.
"Jika perusahaan tidak membayar THR Keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan," tulis akun instagram @kemnaker dikutip Rabu 19 Maret 2025.
THR itu merupakan kewajiban yang mesti dijalankan perusahaan. THR bukanlah opsional dapat dipilih perusahaan.
| Baca juga: Cuti Melahirkan atau Keguguran Bikin THR Hangus? Cek Faktanya di Sini |
Ada dua kategori pelanggaran pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Pertama, pelanggaran karena telat membayar, kedua karena tidak membayar THR.
Berikut Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR:
Terlambat Membayar THR
5% Denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.Tidak Membayar THR
Perusahaan menerima sanksi administratif berupa:- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News