Ilustrasi: MI/Ramdani
Ilustrasi: MI/Ramdani

Perusahaan Telat atau Tidak Bayar THR Pekerja? Hati-Hati Sanksi Ini Mengintai

Ilham Pratama Putra • 23 Maret 2025 15:30
Jakarta: Sanski mengintai perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal ini telah diatur secara hukum.
 
Adapun sanksi pelanggaran pembahayaran THR ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pun diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
 
Adapun aturan dimaksud adalah PP nomor 36 tahun 2021. Serta Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.

"Jika perusahaan tidak membayar THR Keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan," tulis akun instagram @kemnaker dikutip Rabu 19 Maret 2025.
 
THR itu merupakan kewajiban yang mesti dijalankan perusahaan. THR bukanlah opsional dapat dipilih perusahaan.
 
Baca juga:  Cuti Melahirkan atau Keguguran Bikin THR Hangus? Cek Faktanya di Sini

Ada dua kategori pelanggaran pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Pertama, pelanggaran karena telat membayar, kedua karena tidak membayar THR.

Berikut Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR:

Terlambat Membayar THR

5% Denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Tidak Membayar THR

Perusahaan menerima sanksi administratif berupa:
  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan
Adapun pengenaan denda maupun sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan. Artinya setelah menerima sanksi, perusahaan tetap harus membayar THR keagamaan pada pekerja ataupun buruh.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan