Ilustrasi: pexels
Ilustrasi: pexels

Cuti Melahirkan atau Keguguran Bikin THR Hangus? Cek Faktanya di Sini

Ilham Pratama Putra • 20 Maret 2025 11:32
Jakarta:  Tanggal melahirkan atau persalinan hingga terdapat keguguran dalam kehamilan tidak dapat diprediksi. Dalam masa tersebut pekerja dapat mengambil hak cutinya selama tiga bulan.
 
Terdapat kemungkinan cuti tersebut juga beririsan dengan hari raya Idulfitri, di mana di saat itu terdapat pengiriman uang Tunjangan Hari Raya (THR).  Banyak pula pertanyaan, pada kondisi tersebut, apakah pekerja tetap menerima THR atau tidak? Cek aturannya di sini!
 
Pada dasarnya THR adalah hak pekerja. Apapun kondisinya, pekerja dapat menerima THR-nya.

Adapun hak cuti melahirkan atau cuti keguguran tidak menanggalkan status pekerja. Artinya hubungan pekerja tetap ada.
 
Mengutip unggahan di akun Instagra, @Kemnaker, pada masa cuti tersebut masa kerja pegawai tetap dihitung. Terdapat pula aturan, THR dapat diberikan kepada pegawai yang sudah bekerja minimal satu bulan.
 
Baca juga: THR Bukan Bonus! Wajib Dibayar, Jika Tidak Ada Sanksinya

Aturan mengenai cuti dan THR ini sudah terdapat pada Undang-undang. Pun aturannya juga tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan (Permenaker).
 
Adapun aturan dimaksud adalah Pasal 82 UU nomor 13 tentang ketenagakerjaan tentang hak cuti melahirkan. Serta Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.
 
Kalau ada yang bilang kamu tidak mendapat THR karena sedang cuti, artinya hak kamu diabaikan. Taati aturan yang berlaku ya Sobat Medcom.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan