Komite menilai Pillay berani dan berintegritas dalam memastikan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dibawa ke pengadilan. Ia juga disebut telah memperluas jangkauan dan dampak hukum internasional.
Pillay pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan penting dunia. Ia juga pernah menjabat Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia.
Kini, di usia 85 tahun, Pillay diakui sebagai salah satu ahli hukum internasional paling dihormati. Komite menyebut independensi, keahlian, dan keteguhannya sebagai alasan utama.
Profil Pendidikan Navi Pillay
Mengutip laman nobelprize.org, Pillay lahir pada 23 September 1941 di Durban, Afrika Selatan, dalam keluarga keturunan Tamil India. Ia tumbuh di bawah apartheid, sistem pemisahan ras yang membuat warga non-kulit putih mengalami diskriminasi dan pengucilan.Ia belajar hukum dan segera membela para aktivis antiapartheid, termasuk Nelson Mandela. Pada 1967, ia mendirikan firma hukumnya sendiri di Durban. Kemudian, pada 1980-an, Pillay melanjutkan studi di Harvard University, Amerika Serikat. Ia meraih gelar Doctor of Juridical Science di kampus itu pada 1988.
Rekam Jejak Karier dan Kiprah Internasional
Pengalaman di ruang sidang dan lembaga dunia membentuk karier Pillay di bidang hukum internasional. Berikut jejak kariernya:1. Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada 1995
Diangkat sebagai hakim, menandai langkahnya dari pengacara menjadi pengadil.2. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) pada 1999
Menjabat hakim sekaligus Presiden pengadilan yang mengadili kejahatan genosida di Rwanda.3. International Criminal Court (ICC)
Bertugas sebagai hakim di pengadilan permanen yang menangani kejahatan paling serius di dunia.
4. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008 hingga 2014
Memimpin kantor HAM PBB atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) selama enam tahun.
5. International Court of Justice (ICJ) pada 2019
Menjadi hakim ad hoc dalam perkara dugaan genosida oleh Myanmar.6. Komisi Penyelidik Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina pada 2021-2025
Memimpin komisi yang menyelidiki situasi di wilayah tersebut.Terobosan Hukum di Rwanda
Komite Nobel menyoroti peran Pillay dalam perkara di ICTR. Pengadilan itu menegaskan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus genosida, dan pengaruh Pillay disebut signifikan.Dalam perkara yang sama, Pillay juga berperan penting dalam terobosan lain. Untuk pertama kalinya, seorang terdakwa didakwa menghasut genosida murni karena menyebarkan propaganda.
Penghargaan di Tengah Tekanan terhadap Hukum Internasional
Penghargaan ini datang saat jumlah perang dan konflik terus meningkat. Di saat yang sama, hakim dan lembaga hukum internasional menghadapi serangan politik, dan sebagian hakim bahkan dikenai sanksi.Komite mengingatkan bahwa konflik hanya dapat diselesaikan tanpa kekerasan jika hukum internasional ditegakkan. Menurut mereka, sistem hukum yang menghukum penjahat perang dan memberi keadilan bagi korban adalah syarat bagi dunia yang damai.
Komite juga mengakui bahwa tatanan internasional berbasis aturan belum sempurna. Negara-negara besar sering lolos dari tanggung jawab, dan hasil perkara dapat berbeda tergantung siapa pelaku dan korbannya.
Sejalan dengan Wasiat Alfred Nobel
Hadiah Nobel Perdamaian pertama diberikan 125 tahun lalu, dan sejak awal Komite menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui hukum. Gagasan utamanya adalah bahwa perdamaian yang langgeng harus dibangun di atas prinsip hukum, bukan kehendak pihak yang kuat.Komite menyebut penghargaan tahun ini bersumber langsung dari wasiat Alfred Nobel. Dengan memajukan penggunaan pengadilan untuk perdamaian dan keadilan, Pillay dinilai memperkuat persaudaraan antarbangsa.
Komite menyebut Pillay sebagai salah satu pembela besar prinsip hukum internasional pada zaman ini. Komitmennya pada keadilan dan martabat manusia disebut menjadi sumber harapan bagi siapa pun yang ingin mewujudkan dunia yang lebih damai. (Talitha Islamey)