Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Foto: Dok. pribadi
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Foto: Dok. pribadi

P2G: Pemerintah Setengah Hati Beri Afirmasi Guru Honorer di Seleksi PPPK

Citra Larasati • 08 Oktober 2021 13:02
Jakarta:  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru yang juga menghimpun para guru honorer termasuk K-2 di dalamnya, telah mempelajari terbitnya Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021. P2G juga telah menyaksikan pengumuman dan rilis resmi Mendikbudristek terkait seleksi pppk guru pada Jumat, 8 Oktober 2021. 
 
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengucapkan selamat para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK.
 
Baca juga:  Nadiem: 173 Ribu Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK

Sedangkan bagi yang belum lulus, P2G akan terus mengawal perjuangan, agar pemerintah terus memberikan kemudahan dan menunjukkan keberpihakannya kepada guru honorer yang sudah mengabdi lama. P2G juga selalu mendorong agar guru honorer senantiasa meningkatkan kompetensi pedagogis dan profesional, terus belajar demi pendidikan Indonesia yang berkualitas.
 
"Sebab guru yang berhenti belajar lebih baik berhenti mengajar," tegas Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Oktober 2021.
 
Meskipun demikian P2G menilai ada beberapa poin rasa ketidakadilan dan dugaan ketidaktransparanan dalam seleksi kali ini.
 
Baca juga:  Akhirnya, Ini Afirmasi Tambahan di Seleksi Tahap I PPPK Guru
 
Menurut Satriwan, Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini dan jauh dari janji pemerintah.  Termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR, 23 September 2021.

Berikut poin-poin yang terus disuarakan P2G dalam seleksi PPK Guru 2021:

  1. Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+
  2. Skema penurunan passing grade (ambang batas) semestinya diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100 persen untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50+. Mestinya  afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.
  3. Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100% Kompetensi Teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2.  "ini kalau mau lebih adil," ucap Satriwan
  4. Bentuk afirmasi lain yang P2G perjuangan selama ini adalah pemerintah seharusnya meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun. 
"Guru Honorer eks K2 ini jumlahnya pun tak banyak sekitar 121.954 orang (Data BKN, 2021). Guru Honorer K2 lah yang mestinya dijadikan prioritas kelulusan seleksi PPPK. Lulus langsung," kata Sodikin, Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, yang merupakan guru honorer K2.
 
Namun sangat disayangkan, dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.

Dalam "Diktum Ketiga" aturan ini membagi 3 jenis kategori ambang batas: 

  1. Nilai Ambang Batas Kategori 1
  2. Nilai Ambang Batas Kategori 2
  3. Nilai Ambang Batas Kategori 3. 
 

Dalam hal ini, kata Satriwan, ternyata Panselnas tetap menggunakan nilai ambang batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.
 
"Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang enggak niat mengafirmasi para guru honorer," ucap Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G.
 
Artinya jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.
 
"Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada 3 lapis atau 3 jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100 persen nilai afirmasi ambang batas Kompetensi Teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati," lanjut Iman kecewa.
 
Kemudian P2G berterima kasih Panselnas memberikan afirmasi nilai 100 persen bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun untuk Kompetensi Teknis.
 
"Tetapi kami meragukan, pemberian skema afirmasi model ini berdampak signifikan terhadap tingginya kelulusan para honorer K2," lanjut Satriwan.
 
Untuk lebih lengkapnya terkait hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021, Sobat Medcom dapat terus memantau berita terlengkap dan terbaru di Kanal Pendidikan Medcom.id.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan