Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengucapkan selamat para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK.
Baca juga: Nadiem: 173 Ribu Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK
Sedangkan bagi yang belum lulus, P2G akan terus mengawal perjuangan, agar pemerintah terus memberikan kemudahan dan menunjukkan keberpihakannya kepada guru honorer yang sudah mengabdi lama. P2G juga selalu mendorong agar guru honorer senantiasa meningkatkan kompetensi pedagogis dan profesional, terus belajar demi pendidikan Indonesia yang berkualitas.
"Sebab guru yang berhenti belajar lebih baik berhenti mengajar," tegas Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Meskipun demikian P2G menilai ada beberapa poin rasa ketidakadilan dan dugaan ketidaktransparanan dalam seleksi kali ini.
Baca juga: Akhirnya, Ini Afirmasi Tambahan di Seleksi Tahap I PPPK Guru
Menurut Satriwan, Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini dan jauh dari janji pemerintah. Termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR, 23 September 2021.
Berikut poin-poin yang terus disuarakan P2G dalam seleksi PPK Guru 2021:
- Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+
- Skema penurunan passing grade (ambang batas) semestinya diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100 persen untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50+. Mestinya afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.
- Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100% Kompetensi Teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2. "ini kalau mau lebih adil," ucap Satriwan
- Bentuk afirmasi lain yang P2G perjuangan selama ini adalah pemerintah seharusnya meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun.
Namun sangat disayangkan, dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.
Dalam "Diktum Ketiga" aturan ini membagi 3 jenis kategori ambang batas:
- Nilai Ambang Batas Kategori 1
- Nilai Ambang Batas Kategori 2
- Nilai Ambang Batas Kategori 3.