Dalam hal ini, kata Satriwan, ternyata Panselnas tetap menggunakan nilai ambang batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.
"Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang enggak niat mengafirmasi para guru honorer," ucap Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G.
Artinya jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.
"Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada 3 lapis atau 3 jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100 persen nilai afirmasi ambang batas Kompetensi Teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati," lanjut Iman kecewa.
Kemudian P2G berterima kasih Panselnas memberikan afirmasi nilai 100 persen bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun untuk Kompetensi Teknis.
"Tetapi kami meragukan, pemberian skema afirmasi model ini berdampak signifikan terhadap tingginya kelulusan para honorer K2," lanjut Satriwan.
Untuk lebih lengkapnya terkait hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021, Sobat Medcom dapat terus memantau berita terlengkap dan terbaru di Kanal Pendidikan Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id