Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi
Ilustrasi guru. MI/Gino Hadi

Belum Dapat Formasi, Guru Swasta Kadung Dipecat Karena Lolos PPPK

Ilham Pratama Putra • 13 Juni 2022 17:47
Jakarta: Sebanyak 173 ribu guru honorer lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pengangkatan guru PPPK masih terkendala hingga belum mendapatkan formasi. 
 
Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan, mengatakan banyak guru lolos seleksi PPPK menjadi korban. Terutama, guru swasta.
 
"Ada yang sudah dipecat karena ikut tes, dia lolos passing grade dan setelah itu belum dapat formasi. Itu tragis, itu di sekolah swasta," kata Putra dalam Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek, Senin, 13 Juni 2022.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri mengaku mendapat cerita serupa. Dia sering diadukan cerita guru honorer lolos seleksi PPPK namun tidak mendapat formasi. 
 
"Formasi belum dapat, SK juga, mereka menyampaikan mereka sudah tidak mengajar," kata Fikri. 
 
Akhirnya, guru-guru itu mengalami kesulitan ekonomi. Fikri menyebut sudah tujuh bulan guru tersebut menjual mainan untuk memenuhi kebutuhan.
 
"Saat ini diceritakan guru itu menjual mainan selama tujuh bulan dari pagi sampai malam. Dagangannya kini sepi. Padahal, sebelumnya saat menjadi guru honorer ada pemasukan tetap Rp561 ribu setiap bulan cukup untuk tambahan selain menjual mainan. Ini real kondisi ini," beber Fikri.
 
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera menyelesaikan masalah guru honorer yang sudah lolos seleksi PPPK, namun belum mendapatkan formasi. Pada 2022, sebanyak 193 ribu guru honorer akan diusulkan masuk formasi.
 
"Akan masuk di usulan formasi 2022. Tidak perlu tes lagi. Bisa pakai nilainya," kata Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono, Jumat, 6 Mei 2022.
 
Dia menyebut guru honorer yang sudah lolos PPPK belum mendapatkan formasi lantaran kurangnya usulan formasi dari pemerintah daerah (pemda). Ada sejumlah isu muncul di seleksi PPPK sebelumnya, seperti masalah gaji PPPK.
 
Sehingga, banyak Pemda ragu untuk mengusulkan formasi tersebut. Menyoroti gaji PPPK, Kemendikbudristek menekankan bahwa akan dibiayai pemerintah pusat.'
 
Baca: Pemerintah Janji 193 Ribu Guru Lolos PPPK Masuk di Formasi 2022, P2G: Jangan Cuma Jadi Angin Segar

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan