"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana melalui Surat Edaran Nomor e-04/2022 dikutip dari Antara, Senin, 4 April 2022.
Nahdiana memerinci PNS dan Non-PNS di satuan pendidikan negeri jam kerja pada Senin-Kamis pukul 06.30-13.30 WIB. Sementara itu, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan, pada Jumat mulai pukul 06.30-13.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.30 WIB. Sementara itu, bagi satuan pendidikan negeri dengan jam kerja PNS dan Non-PNS pada siang/petang hari maka jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan, pada Jumat mulai 09.00-16.00 WIB dengan jam istirahat 11.45-12.30 WIB. Apabila PNS dan Non-PNS yang bekerja menggunakan aturan sif maka tetap mengikuti jadwal sif masing-masing.
Sekolah di Jakarta juga mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, PTM 100 persen dibatasi hanya enam jam pelajaran.
Pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022.
Baca: Sekolah di Jakarta Serentak PTM 100% Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News