Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, guru dapat mencoba lagi di kesempatan kedua dan ketiga. Pihaknya telah mengatur jika guru PPPK dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi, jika tak lulus pada kesempatan pertama.
"Artinya adanya kesempatan untuk belajar dan memanfaatkan seleksi di tahap kedua dan ketiga," sebut Iwan dalam webinar World Bank, Jumat, 17 September 2021.
Dia mengatakan, sistem seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk para guru honorer memang berbeda. Kesempatan yang diberikan tidak hanya satu kali.
"Tentunya kita membuka, itu makanya ada seleksi tahap kedua ketiga, kita mendorong guru-guru untuk terus belajar dan ini berbeda dengan seleksi ASN," ungkapnya.
Nilai batas kelulusan yang dinilai tinggi itu, kata Iwan, merupakan standar minimal. Passing grade pun menurut Iwan sudah ditetapkan dengan proses pengkajian.
"Nilai batas kelulusan ini ditetapkan dengan proses dengan tim ahli mata pelajaran, dengan uji coba empiris," tutup Iwan.
Baca juga: Komisi X: Seleksi PPPK Guru Tak Ramah Guru Honorer Senior
Sebelumnya, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sejuta guru honorer dikritik banyak kalangan. Beratnya beban soal hingga tingginya passing grade dinilai tidak mencerminkan jika seleksi tersebut merupakan tindakan afirmatif (affirmative action) untuk memberikan kesempatan bagi guru honorer menikmati kesejahteraan dari negara.
“Kami memahami jika program seleksi PPPK untuk sejuta guru honorer merupakan program terobosan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim agar para guru honorer yang bertahun-tahun terpinggirkan bisa mendapatkan perhatian negara. Namun Tindakan afirmatif ini ternyata tidak tercerminkan dalam proses pelaksanaan seleksi,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Kamis, 16 September 2021.
Huda mengungkapkan, proses seleksi PPPK ternyata tidak ramah bagi para guru honorer senior. Sebagian besar dari mereka tidak mampu mencapai passing grade yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis (komtek).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News