Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko. Tangkapan layar
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko. Tangkapan layar

SK PPPK 34 Ribu Guru Honorer 'Macet', Ini Penjelasan Pemerintah

Arga sumantri • 24 November 2020 13:01
Jakarta: Komisi X DPR menggelar rapat kerja bersama sejumlah kementerian terkait perkembangan kepastian pemenuhan hak guru honorer yang sudah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019. Setahun lebih, nasib 34.954 guru masih tak jelas akibat tak kunjung terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.
 
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko menjelaskan, pemerintah mengalami sejumlah kendala terkait kasus ini. Salah satunya, pola rekrutmen guru honorer menjadi PPPK. 
 
"Yang menjadi agak kendala dan lama, karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima. Bukan formasinya dulu yang ditetapkan, tetapi pegawainya dulu diterima," kata Teguh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual, Selasa, 24 November 2020.

Teguh menjelaskan, data 34 ribu lebih guru yang sudah lolos seleksi PPPK mengalami banyak perubahan. Misalnya, terkait ijazah atau yang bersangkutan sudah berpindah lokasi. 
 
Teguh memastikan, sudah ada 358 instansi yang disiapkan untuk menampung 34 ribu lebih guru calon PPPK yang lolos seleksi 2019 itu. Jumlah formasi ini sesuai usulan yang masuk dari Pemerintah darah.
 
"Sampai saat ini ada 358 pemerintah daerah yang sudah mengajukan usulan, yang sudah kita SK-kan. SK ini akan jadi dasar BKN (Badan Kegawaian Negara) menetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Sudah kita kirim semua ke BKN," jelasnya.
 
Teguh mengatakan, ada 12 instansi daerah dan satu instansi pusat yang belum ditetapkan SK nya karena msih menungu kelengkapan dokumen. Namun, ia tak memerinci apakah 12 instansi ini merupakan bagian dari formasi guru PPPK yang lolos seleksi 2019, atau instansi bidang lainnya.
 
 

Teguh menerangkan, regulasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah rampung. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, pada 28 September 2020. 
 
Perpres ini berisi aturan antara lain, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan/fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan Pemda. Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS. 
 
"Artinya tidak ada beda antara gaji dan tunjangan PPPK dengan PNS," ungkap Teguh.
 
Baca: SK PPPK Belum Terbit, Gaji 34 Ribu Honorer 'Macet'
 
Perpres itu juga mengatur pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Kemudian, bagi PPPK daerah dibebankan pada APBD.
 
Menindaklanjuti Perpres ini, Kemenpan RB menerbitkan tiga peraturan menteri (Permen). Pertama, yakni Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK. Kedua, Permenpan RB Nomor 71 tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK, dan terakhir Permenpan RB Nomor 72 tahun 2020 tentang pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
 
"Di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menpan RB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan