"Sudah satu tahun dua bulan belum dapat SK," kata Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Dia menyebut, proses penggajian dari pemerintah pusat ini terganjal Peraturan Presiden (Perpres) tentang gaji PPPK. Pasalnya, Perpres guna mengatur mekanisme penggajian tak kunjung terbit.
"Ketika Perpres penggajian belum ada, maka belum bisa dibayarkan gajinya," ujarnya.
Titi menuturkan gaji dari pemerintah daerah tak bisa lagi diharapkan. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 menyebutkan, sejak Januari 2020 PPPK tidak lagi digaji daerah.
"Makanya saya belum ada bayaran dari daerah dalam tiga bulan ini. Karena daerah ikut tata aturan pusat. Dengan PMK tersebut, yang lulus PPPK tidak dapat dana daerah," ujar guru honorer SDN Banjarnegara, Jawa Tengah, itu.
Baca: Honorer: Tolong Buat Aturan Gaji Minimal dari Dana BOS
Titi berharap Perpres tentang gaji PPPK segera terbit. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diminta berkoordinasasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Ini sudah bergulir lama. Mas menteri tolonglah disampaikan ke Presiden dan Setneg (sekretariat negara). Pendidikan ini tugas kemanusian, kami sudah lulus tes, dan seharusnya mendapat haknya," kata Titi.
Menurut Titi, kondisi guru honorer kian terjepit di tengah pandemi virus korona (covid-19). Banyak guru honorer yang kini 'susah makan'.
"Kemarin mungkin kami bisa jualan, ngojek masih bisa buat nutup kebutuhan. Sekarang semua terputus. Kami juga dalam kondisi darurat, kami minta pemerintah tidak luput," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News