Teguh menerangkan, regulasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah rampung. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, pada 28 September 2020.
Perpres ini berisi aturan antara lain, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan, meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan/fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan Pemda. Besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
"Artinya tidak ada beda antara gaji dan tunjangan PPPK dengan PNS," ungkap Teguh.
Baca: SK PPPK Belum Terbit, Gaji 34 Ribu Honorer 'Macet'
Perpres itu juga mengatur pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Kemudian, bagi PPPK daerah dibebankan pada APBD.
Menindaklanjuti Perpres ini, Kemenpan RB menerbitkan tiga peraturan menteri (Permen). Pertama, yakni Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK. Kedua, Permenpan RB Nomor 71 tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK, dan terakhir Permenpan RB Nomor 72 tahun 2020 tentang pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menpan RB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News