Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

RUU Sisdiknas Tawarkan Pembentukan Kode Etik Profesi Guru

Ilham Pratama Putra • 14 Maret 2022 19:36
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menawarkan kode etik profesi guru. Kode etik berlaku nasional.
 
"Mungkin selama ini yang berlaku bagi masing-masing organisasi atau asosiasi bisa berbeda-beda. Padahal, kita ingin guru memiliki kode etik yang berlaku secara nasional," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Nino menyebut kode etik nasional ini akan menjadi standar profesi guru. Kode etik akan menjadi patokan bagi guru menjalankan profesi.

Dia menyebut kode etik ini juga akan membuat guru lebih disiplin. Guru yang melanggar kode etik bakal mendapatkan sanksi.
 
"Sehingga ketika ada guru melakukan pelanggaran berat itu bisa kita kenakan sanksi, tapi kalau hanya bisa terjadi kalau ada kode etik yang berlaku secara nasional," papar dia.
 
Nino menuturkan pembuatan kode etik profesi guru ini akan didiskusikan lebih lanjut. Pihaknya berencana membuka dialog dengan berbagai organisasi maupun asosiasi guru.
 
"Ini kita inginnya kita rembuk bersama dengan organisasi profesi guru untuk menjadi ketentuan nasional," tutur dia.
 
Baca: FSGI Tolak Kemendikbudristek Usik Pasal Kode Etik Guru di Revisi UU Sisdiknas
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan