Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril dalam surat tertulisnya mengatakan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dari hasil seleksi tersebut. Hasil Seleksi Administrasi dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi pada tanggal 4-6 Agustus 2021. "Caranya dengan cara login menggunakan akun SSCASN masing-masing pelamar," kata Iwan dalam surat pengumuman yang ditandatangani Selasa, 3 Agustus 2021.
Jawaban terhadap sanggahan pelamar akan disampaikan sampai dengan 13 Agustus 2021. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru di Papua dan Papua Barat Diperpanjang Hingga 11 Agustus
Sedangkan pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi. "Pelamar diharapkan memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Iwan.
Sementara itu, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Jika semula ditetapkan hingga 31 Juli 2021 diperpanjang menjadi 11 Agustus 2021.
Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021.
Selain itu juga seusai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbbudristek) yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News