Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi

Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8-10 Dibuka, Cek Persyaratannya

Medcom • 02 September 2022 17:59
Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 tahun 2022.
 
“Kemendikbud kembali mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 8, 9, 10. Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran,” tulis unggahan di laman media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Jumat, 2 September 2022.
 
Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka pada 1-30 September 2022, sementara pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.

Berikut Persyaratan yang Harus Diperhatikan:

  1. Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi
Calon pendaftar dapat mengisi formulir secara daring pada tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Berikut Berkas yang Harus Diunggah:  

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah S1/D4
  3. Surat Rekomendasi
  4. Pakta Integritas
  5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru)
  6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah)
  7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
  8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
Mereka yang terpilih dan lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak adalah guru-guru dari seluruh penjuru Indonesia, yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia. Sobat Medcom tertarik? Pantau terus perkembangan informasinya di akun media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.  (Annisa Ambarwaty)
Baca juga:  Siswa, Ini 4 Strategi Persiapkan Diri Hadapi ANBK 2022


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan