“Kemendikbud kembali mengajak Bapak/Ibu untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak (CGP) PGP Angkatan 8, 9, 10. Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka bagi Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki NRKS serta memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran,” tulis unggahan di laman media sosial Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Jumat, 2 September 2022.
Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) dibuka pada 1-30 September 2022, sementara pendaftaran Calon Pengajar Praktik (CPP) dibuka pada 23 Agustus-15 September 2022.
Berikut Persyaratan yang Harus Diperhatikan:
- Guru ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun Non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi
Berikut Berkas yang Harus Diunggah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah S1/D4
- Surat Rekomendasi
- Pakta Integritas
- SK Pembagian Mengajar (bagi guru)
- SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah)
- Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)
- Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
Baca juga: Siswa, Ini 4 Strategi Persiapkan Diri Hadapi ANBK 2022 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News