Menurut dia, semakin baik kebijakan pendidikan, maka semakin baik pula kualitas pendidikan. Guru adalah ujung tombak untuk melakukan perubahan dan perbaikan kualitas pendidikan.
"Karena itu perannya harus diperkuat, diberdayakan, dan diberikan otonomi. Jangan sampai kalau ada persoalan pendidikan, seolah-olah guru menanggung beban itu sendirian," ungkapnya.
Beberapa dekade terakhir ini, kata dia, para guru sebenarnya sudah melakukan banyak inovasi dan berbagai upaya terobosan yang tidak linear, kreatif, dan menyentuh akar persoalan pendidikan yang sebenarnya.
Baca: Kaleidoskop Pendidikan 2021: Diklat Menwa Renggut Nyawa Hingga Kekerasan di SMK Penerbangan
Mencermati kebijakan pemerintah selama 2021, terutama menyangkut tentang guru dengan segala dinamikanya, berikut ini delapan poin sikap dan pandangan PGRI:
- Memahami kebijakan pemerintah menyangkut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan anggaran yang tersedia. Meski demikian pola rekrutmen guru dan tenaga kependidikan dalam PPPK perlu diperbaiki, di antaranya dengan memberikan afirmasi 100 persen kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang telah mengabdi minimal lima tahun. Artinya, GTK yang telah mengabdi minimal lima tahun atau lebih, sebagai bentuk penghargaan dan loyalitasnya terhadap pendidikan perlu otomatis lulus PPPK.
- Menempatkan guru dan tenaga kependidikan yang lulus PPPK di sekolah tempat asalnya, sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
- Menyelesaikan rekrutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023.
- Rekrutmen GTK baru di sekolah negeri selanjutnya hanya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK, dan tidak ada lagi yang berstatus honorer.
- Perlunya membuka kembali formasi PNS untuk guru di tahun 2022 dan 2023 mengingat profesi guru perlu diminati oleh anak bangsa yang berdedikasi tinggi, berkompeten, dan mendapat jaminan kesejahteraan yang layak dari negara.
- Perlu menyediakan formasi guru berbasis pemerataan guru yang berimbang dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah, karena selama ini distribusi guru tidak merata dan berimbang di sejumlah daerah.
- Status Guru Penggerak tidak dijadikan syarat utama untuk menjadi kepala sekolah, karena tidak seimbangnya jumlah guru penggerak dengan kebutuhan formasi kepala sekolah yang tersedia.
- Perlu melakukan evaluasi menyeluruh sistem perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan afirmasi yang berkeadilan bagi para guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News