"Akan masuk di usulan formasi 2022. Tidak perlu tes lagi. Bisa pakai nilainya," jelas Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono, Jumat, 6 Mei 2022.
Menurutnya, guru honorer yang sudah lolos PPPK, belum mendapatkan formasi lantaran kurangnya usulan formasi dari pemerintah daerah (pemda). Ada sejumlah isu muncul di seleksi PPPK sebelumnya, seperti masalah gaji PPPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sehingga, banyak Pemda yang ragu untuk mengusulkan formasi tersebut. Menyoroti gaji PPPK, Kemendikbudristek menekankan bahwa akan dibiayai pemerintah pusat.
Dalam hal ini, gaji untuk guru PPPK ditransfer langsung oleh pusat ke daerah. Sehingga, komponen gaji PPPK tidak akan mengganggu keuangan daerah. Pada tahun ini, Kemendikbudristek menggencarkan sosialisasi terkait formasi PPPK.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru PPPK di 2022
Dengan begitu, pemda bisa memaksimalkan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru lewat jalur PPPK. "Formasi harus diusulkan oleh pemda. Sudah ada koordinasi dengan pemda terkait usulan formasi," papar Praptono.