Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, apabila guru honorer yang dinyatakan tidak lolos merasa hasil seleksi tidak sesuai, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah. Masa sanggah ini dibuka selama tiga hari sejak pengumuman diberikan, atau hingga 11 Oktober 2021.
"Setelah pengumuman itu para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil. Kalau mereka merasa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan. Peserta memiliki waktu tiga hari melakukan sanggahan," kata Bima dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK, Jumat 8 Oktober 2021.
Baca: Dirilis Siang Ini, Simak Cara Cek Hasil Lengkap Seleksi Tahap I PPPK Guru
Dia pun menerangkan, sanggahan dari peserta akan segera ditanggapi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pihak Panselnas akan menjawab sanggahan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari.
"Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus tahap I," lanjutnya.
BKN memastikan, penetapan nomor induk PPPK guru tidak menunggu tahapan kedua dan ketiga seleksi PPPK guru. Namun, pemberian nomor induk bagi peserta yang lolos seleksi PPPK guru ini juga membutuhkan waktu.
"Tentu secara administratif membutuhkkan waktu, karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengulkan ke BKN nama-nama yang ditetapkan nomor induk PPPK gurunya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id