Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1169 Tahun 2021. Melalui instagram resmi Kemenpan RB dijelaskan, kategori nilai ambang batas seleksi PPPK guru dalam aturan baru ini meliputi kategori 1, 2, dan 3.
Nilai ambang batas kategori 1 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021. Kemudian, Nilai ambang batas kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Kembali Ditunda, Kemendikbudristek Minta Maaf
Kemudian, nilai ambang batas kategori 3 digunakan jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi. Berikut ini rinciannya:
Nilai Ambang Batas Kategori 1:
- Seleksi Kompetensi Teknis : Sesuai materi soal teknis masing-masing formasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokiltural : 130
- Wawancara : 24
- Seleksi Kompetensi Teknis : -
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokiltural : 110
- Wawancara : 20
- Seleksi Kompetensi Teknis : Sesuai materi soal teknis masing-masing formasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokiltural : 130
- Wawancara : 24
Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id.