"Semoga awal tahun depan calon PPPK sudah tahu kepastian nasibnya dan diangkat menjadi PPPK," ucap Deputi bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyantoro dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR secara virtual, Selasa, 24 November 2020.
Aris menjelaskan, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah rampung menetapkan formasi PPPK tenaga guru tahap pertama untuk 358 instansi. Aris menyebut proses PPPK tahap pertama ini memang berbeda dengan proses pengangkatan CPNS atau PPPK biasanya.
Seharusnya, kata Aris, formasi PPPK ditetapkan sebelum melakukan seleksi. Namun, yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Proses seleksi lebih dulu dilakukan, penetapan formasinya belakangan.
"Kami saat ini sudah siap melakukan pemberkasan terhadap 358 instansi untuk formasi PPPK tenaga guru," ujarnya.
Baca: SK PPPK Belum Terbit, Gaji 34 Ribu Honorer 'Macet'
Aris mengatakan, BKN bakal segera melakukan sosialisasi kepada seluruh daerah secara virtual terkait proses pemberkasan. BKN juga akan mengeluarkan surat ke seluruh instansi yang memiliki calon PPPK tenaga guru terkait pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Ia menerangkan proses pemberkasan hingga penetapan SK guru PPPK. Setelah penetapan formasi oleh Kemenpan RB, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota, melakukan penetapan SK pengangkatan calon PPPK. Setelah itu, instansi mengusulkan penetapan NIK ke BKN.
Setelah itu, BKN menerbitkan NIK. Lalu, instansi mengangkat yang bersangkutan menjadi PPPK dan menerbitkan surat pernyataan melaksakanan tugas.
"Secara resmi, PPPK guru nanti melaksanakan tugas setelah terbit surat pernyataan melaksanakan tugas," kata Aris.
Baca: SK PPPK 34 Ribu Guru Honorer 'Macet', Ini Penjelasan Pemerintah
Aris menambahkan, selama pandemi proses pemberkasan dilakukan dengan mekanisme paperless. Tidak ada berkas fisik yang masuk ke BKN. Setelah PPK menerbitkan SK pengangkatan calon PPPK, instansi menginput dokumen kelengkapan berkas calon PPPK ke aplikasi unggah dokumen yang sudah disiapkan dan melakukan input usul.
Kemudian, BKN akan melakukan pemeriksaan. Setelah, semua selesai, BKN akan terbitkan pertimbangan teknis penetapan NIK secara digital. Proses pemberkasan dari instansi ke BKN ditargetkan rampung Desember 2020.
"Semoga ini bisa kami capai, tentu perlu dukungan instansi. Terutama, Pemda yang memiliki calon PPPK. Kami juga minta DPR dorong Pemda untuk percepat pemberkasan," ungkap Aris.
Sebanyak 34 ribu guru honorer diketahui tak kunjung menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berdampak tidak turunnya gaji. Padahal, mereka sudah lolos perekrutan tahap 1 sejak 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News