"Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 10 Desember dalam dua sesi," tulis surat tersebut.
Sebelumnya, peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan sudah diumumkan sejak 2 Desember 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam surat pengumuman yang sama, peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2-5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK tahap 2 Wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask)
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test
dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan. Kemudian bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 WIB waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
Lalu bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan
kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan
Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan
lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK
dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2 Sudah Dapat Dilihat, Ini Link-nya
Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi
terpapar covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2. Peserta diminta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2:
- Pengumuman dan pemilihan formasi: 15-19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 7-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 16 Desember 2021
- Masa sanggah: 17-19 Desember 2021
- Masa jawab sanggah: 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pascamasa sanggah: 30 Desember 2021