Jakarta: Ketua DPR
Puan Maharani mengaku tidak ada instruksi mengenai hak angket di fraksinya, PDI Perjuangan (PDIP). Hak angket tersebut terkait dengan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Enggak ada instruksi, enggak ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengatakan hak angket sejatinya merupakan hak anggota
DPR. Namun, perlu melihat penggunaan hak tersebut berguna atau tidak.
"Itu hak anggota kalau kemudian itu memang bisa berguna baik, ya bisa saja," ucap Puan.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan perlu juga melihat situasi lapangan ihwal pengguliran hak angket. Puan tak ingin pengguliran hak angket sekadar keinginan politik.
"Apakah kemudian itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu ada dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi ada dukungan dari dukungan politik yang memang nanti akan berguna bagi masyarakat," ucap Puan.
Puan juga menekankan hak angket harus sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Hak angket harus diajukan minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.
"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja, tapi kan belum ada. Jadi kita lihat dulu di lapangan," kata Puan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))