Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua
DPR. Hal ini merespons soal wacana revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Pemenang pemilu yang nantinya akan pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR," kata
Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Puan mengaku kompak dengan pimpinan DPR lainnya dan tak pernah mendengar bakal ada perubahan UU MD3. Terpenting beleid itu harus dijalankan sesuai dengan ketentuan.
"Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR," ucap Puan.
Perebutan kursi ketua DPR sejatinya tengah menghangat. Sesuai ketentuan, pemenang pileg berhak menduduki pucuk pimpinan DPR tersebut.
Pada Pileg 2024, PDIP mendapatkan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Praktis PDIP berpeluang kuat kembali memimpin di DPR.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))