Jakarta: Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai positif. Perppu tersebut memajukan pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.
"Intinya, jangan terlalu banyak sumber daya kita tumpahkan untuk perhelatan politik elektoral. Demokrasi harus kita buat lebih efisien dan efektif," kata anggota
DPR Hendrawan Supratikno di Jakarta, Sabtu, 23 September 2023.
Pernyataan serupa juga disampaikan anggota DPR Dave Laksono. Menurut Dave, tahapan atau proses sebelum pilkada tidak menjadi kendala.
"Toh bila memang ada petarung baru di daerah tersebut, tentunya dari sekarang sudah mulai turun melakukan sosialisasi di wilayah yang bersangkutan inginkan. Kampanye pemilu juga dibuat cepat. Jadi smestinya sih tidak menjadi kendala," ungkapnya.
Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani juga mengatakan demikian. Partai berlambang kabah itu melihat sisi positif dari pemajuan jadwal pilkada.
Dengan pemajuan jadwal maka akan ada gubernur, bupati dan wali kota terpilih yang dilantik dalam waktu berdekatan dengan dimulainya pemerintahan pusat oleh presiden baru.
"Ini makanya pemerintahan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota mulai pada waktu yang relatif bersamaan. Positipnya adalah ini akan lebih mudah dalam mengkosolidasikan program-program pembangunan dan pemerintahan dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten kota. Karena permulaan masa kerjanya relatif sama," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))