Ilustrasi pemilu/Medcom.id.
Ilustrasi pemilu/Medcom.id.

KPU Disebut Sering Hadapi Perubahan Regulasi di Tengah Jalan

Tri Subarkah • 04 April 2023 19:25
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU sering mengalami perubahan regulasi di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu. Perubahan itu disebabkan karena adanya fakta hukum baru seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi undang-undang (UU).
 
"KPU itu sudah seringkali mengalami perubahan regulasi karena adanya fakta hukum baru," kata Arief saat dihubungi, Selasa, 4 April 2023.
 
Meski demikian, Arief mengatakan KPU harus melaksanakan perubahan regulasi tersebut. Perubahan teranyar terjadi setelah DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjadi Undang-Undang (UU).

Arief menyebut perubahan regulasi yang terjadi setelah tahapan dimulai memang merepotkan penyelenggara pemilu. Dia berharap perubahan tersebut sudah rampung sebelum tahapan pemilu dimulai.
 
"Jadi ketika tahapan pemilu dimulai, kita fokus melaksanakan tahapan, tidak berbicara regulasi lagi," kata dia.
 
Baca: Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU, Ini Aturan yang Berubah

Ia menjelaskan upaya menyelesaikan regulasi sebelum tahapan pemilu dimulai pernah dilakukan pihaknya saat masih menjadi anggota KPU periode 2012-2017 dan Ketua KPU 2017-2021. Menurut Arief, pihaknya pernah mengantisipasi perubahan dengan mengajukan peraturan-peraturan KPU (PKPU) untuk dibahas dan disahkan sejak satu tahun sebelum tahapan pemilu dimulai.
 
"Cuma, kan, masalahnya pembahasan itu lambat dan lama, sehingga akhirnya baru bisa disahkan ketika tahapan sudah dimulai," pungkas Arief.
 
Ketua KPU RI 2021-2022 Ilham Saputra menilai pengesahan Perppu tentang Pemilu menjadi UU dapat dikatakan terlambat. Pasalnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak 12 Desember 2022.
 
"Bahkan sempat jadi polemik ketika perppu tidak kunjung disahkan menjadi UU karena apa yang diatur di perppu bisa batal karena tak kunjung disahkan," ujarnya.
 
Senada dengan Arief, Ilham menilai penyelenggara pemilu wajib menjalankan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan setelah Perppu Pemilu disahkan. Menurutnya, pengesahan Perppu Pemilu menjadi penguat landasan regulasi penyelenggara pemilu untuk hal-hal yang pengaturannya sempat kosong, misalnya daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru (DOB). 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan