Jakarta: Mahkamah
Konstitusi (MK) diharapkan berkomitmen menjaga kualitas demokrasi. Khususnya, dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan ini. Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya," kata politikus Demokrat Kamhar Lukmani dikutip dari
Media Indonesia, Jumat, 13 Oktober 2023.
UU Pemilu telah mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169. Beleid itu menentukan bahwa salah satu syarat capres-cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan ke Hakim Konstitusi. Namun, Kamhar mengingatkan MK merupakan lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi. Sehingga, putusan yang diberikan MK diharapkan tak mendegradasi demokrasi.
"Kami tentunya menaruh harapan besar agar keputusan yang ambil MK nantinya tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," ujar dia.
MK bakal memutus gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024 digelar pada 19-25 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))