Jakarta: Alat peraga kampanye (APK) dipasang di sejumlah
stick cone pembatas jalur sepeda di
DKI Jakarta. Penertiban menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) DKI Jakarta.
"Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu," kata Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Dia menegaskan
stick cone pembatas jalur sepeda merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta. Aset tersebut tidak boleh dipasangi APK.
Jika pemasangan APK di
stick cone pembatas jalur sepeda menyalahi aturan, Syafrin menyebut Pemprov bakal bertindak. Penertiban akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI Jakarta tentu itu Satpol PP yang akan mencabut," ujarnya.
Sebelumnya, ribuan bendera, stiker, spanduk, baliho, hingga banner memenuhi sudut-sudut ruas jalan semenjak masa
kampanye Pemilu 2024 dimulai. Bahkan, pemasangan dilakukan di
stick cone pembatas jalur sepeda.
Berbagai bendera parpol terlihat diikat menggunakan bambu di
stick cone di jalur sepeda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))