“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara.
Menurut Syafrin, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi di wilayah perkotaan.
Ia menambahkan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam kerangka mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung oleh penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Baca Juga:
Mansory BMW M5 P850 Pharaohs Edition Bertenaga 850 PS
Selain bebas ganjil genap, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal terhadap kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Ia menilai insentif ini juga bertujuan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak PKB dan BBNKB.
Baca Juga:
Kisaran Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026
Dengan demikian, kendaraan listrik secara aturan tetap dikenakan pajak, namun besaran yang dibayarkan dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pembebasan hingga nol rupiah sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Ketentuan tersebut juga membuka ruang pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News