DKI Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan selama 14-17 Mei 2026. Hal ini tidak terlepas dari long weekend Hari Kenaikan Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di laman takarir dishubdekijakarta.
Peniadaan ini sendiri mengacu kepada libur bersama dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Multi Around Monitor Bikin Manuver dan Parkir Lebih Aman, Begini Cara Kerjanya
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.
Jadi sobat medcom mau ngapain selama long weekend ini?
View this post on Instagram
A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
DKI Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta meniadakan aturan
ganjil genap di sejumlah ruas jalanan selama 14-17 Mei 2026. Hal ini tidak terlepas dari
long weekend Hari Kenaikan
Yesus Kristus.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di laman takarir dishubdekijakarta.
Peniadaan ini sendiri mengacu kepada libur bersama dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga:
Multi Around Monitor Bikin Manuver dan Parkir Lebih Aman, Begini Cara Kerjanya
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.
Jadi sobat medcom mau ngapain selama long weekend ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)